Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan perkara ke penyidikan telah ditetapkan sejak 3 Februari 2026. Kepastian itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada media di kantor Kejari Lombok Timur, Kamis (05/02/2026).
Menurut hasil penelusuran awal, sejumlah warga yang mengajukan pengelolaan lahan di kawasan hutan diduga dimintai uang oleh oknum tertentu di lingkungan pemerintah desa. Permintaan tersebut dikaitkan dengan proses pengajuan program PPTPKH yang disebut-sebut dapat berlanjut menjadi skema TORA hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nilai uang yang diminta bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga sekitar satu juta rupiah per bidang tanah. Padahal, biaya semacam itu tidak tercantum dalam mekanisme resmi program.
Tercatat sekitar 1.182 warga mengajukan diri dalam program TORA di Desa Sekaroh. Dalam tahap awal pengumpulan data, jaksa telah memeriksa 35 orang dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, aparatur pemerintah daerah, serta pihak yang terkait dengan program reforma agraria di tingkat pusat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, menyatakan penyidik akan mempercepat proses pendalaman, termasuk menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menegaskan tidak ada regulasi yang membolehkan penarikan biaya dari calon peserta program. Ia juga menyoroti adanya janji penerbitan SHM yang dijadikan alasan penarikan uang.
Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan sekitar 500 permohonan telah diajukan masyarakat. Namun dari pemeriksaan sampel yang dilakukan penyidik, sekitar 100 kepala keluarga diduga telah menyerahkan sejumlah uang dalam proses tersebut.
Perkara ini pertama kali mencuat setelah laporan warga diterima Kejari Lombok Timur pada 2025. Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan terbuka untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.(red)