BREAKING NEWS

Bunuh Istri Sahnya Secara Tragis, Ardo Warga Lubuk Linggau Dituntut JPU Dengan 15 Tahun

 

TERDAKWA- Ardo Arkindo (35) jalani sidang tuntutan akibat terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya./Foto: Istimewa


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal dunia di Lubuk Linggau di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Supriansyah, SH dengan 15 tahun penjara.

Terdakwannya diketahui Ardo Arkindo (35) warga Jl. Simpang Maah Mainun Sehase Rt. 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuk Linggau;

Ia jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Senin (26/1/2026) karena terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya yakni Reni Eka Sari (36) hinggah meninggal dunia di RS akibat disiram dengan air keras dan ditusuk dengan pisau,

Sidang diketuai Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH dengan anggota Delima Mariaigo, SH dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH serta Panitera pengganti (PP) EMI Huzaimah

JPU Supriansyah, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ardo Arkindo terbukti secara dan bersalah melanggar pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hal- hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.

Lalu mendengar tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi)

Seperti sebelumnya bahwa  terdakwa  Ardo Akindo Pada Selasa 18 Maret 2025 Sekitar pukul 15.30 Wib, bertempat  di  Jalan Irigasi I Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau,

Bahwa pada tanggal 23 September 2024 saat itu Terdakwa menyuruh Korban Reni Eka Sari   yang merupakan korban yang menikah secara sah menurut agama dan undang-undang yang berlaku berdasarkan buku nikah dengan Nomor : 0067 / 067 / I / 2009 tanggal 01 Januari 2009.

Untuk menjual beras dikarenakan tidak memiliki uang lalu korban pun menjual beras di warung. Namun korban berbohong kepada Terdakwa dan saat itulah awal keributan antara Terdakwa dengan korban terjadi.

Bahwa keesokan harinya korban pergi kerumah orang tuanya dengan alasan akan menjual Gas dikarenakan tidak jadi menjual beras namun ternyata korban tidak pulang ke rumah kontrakan dan pada malam harinya saksi Ridho yang merupakan anak tertua terdakwa mengabarkan kepada Terdakwa bahwa korban pulang kerumah orang tuanya dan meminta cerai.

Bahwa  setelah itu Terdakwa meminta tolong kepada saksi Ridho untuk menelpon Terdakwa dan berbicara dengan korban, dari hasil Pembicaran tersebut korban tetap kekuh untuk meminta cerai dengan alasan Terdakwa tidak berubah dan tidak mencari nafkah secara maksimal dan kalau ribut selalu main tangan.

Bahwa setelah itu keduanya Putus kontak hingga Terdakwa bertemu korban di sekolahan anak Terdakwa di SMK N 3 Lubuk Linggau  lalu Terdakwa langsung menemui korban dan mengajak untuk pulang ke kontrakan dikarenakan ada sesuatu yang Terdakwa akan sampaikan dan

Sampainya di kontrakan Terdakwa membahas perihal perceraian kersebut dan Terdakwa mengatakan “Apo Bener Nak Cerai” lalu di jawab korban tersebut “Iyo Aku Nak Cerai” dan Terdakwa jawab “Kalo Memang Nak Cerai Izinkan Aku Mintak Maaf Ke Bunda Sambil Sujud Ke Kaki Bunda Dan Aku Nak Nyuci Kaki Bunda Untuk Menebus Kesalahan Aku Galak Mokol Kau Pokol Lah Badan Aku Sebanyak Mungkin” dan di jawab korban “Dak Usah Aku Lah Maafkan Ke Ayah” dan Terdakwa jawab “ Pukul Lah Badan Ini Biar Samo – Samo Impas”.

Dan korban pun memukul Terdakwa dengan menggunakan ikat pinggang sebanyak 50 kali hingga korban menangis dan langsung memeluk Terdakwa,  dan setelah itu keduanya mengobrol perihal tentang aib Terdakwa dan rumah tangga Terdakwa terhadap orang tua Terdakwa,

Sehingga orang tua Terdakwa tidak mengizinkan Terdakwa untuk pulang kerumah orangtuanya dan Terdakwa mengatakan “Bun Aku Dah Bingung Nak Balek Ke Mano Nak Balek Kebunda Tapi Bunda Lah Balek Ke Wong Tuo Bunda Mano Pulo Aku Nak Balek Kerumah Wong Tuo Aku Di Kampung Dak Di Suruh Lagi Balek Kareno Aib Kito Lah Bunda Bukak Galo, Dem Bun Aku Nak Bunuh Diri Be” dan jawab korban “Jangan  Men Nak Bunuh Diri, Kalo Dak Bunda Be Yang Bunuh Aku Sebab Untuk Apo Aku Edop Di Dunia Ini”

Bahwa setelah itu korban bersama anak-anak pulang kerumah mertua terdakwa dan Terdakwa langsung pulang kerumah orang tua Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa di panggil oleh Pihak Pengadilan Agama atas laporan korban, dan Terdakwa pun hadir di persidangan kedua dan ketiga, namun ternyata hakim menolak laporan korban dikarenakan Terdakwa dan korban masih berhubungan  badan dan hakim mengatakan menyatakan antara Terdakwa dan korban masih suami istri untuk 5 lima bulan kedepan,

Setelah itu Terdakwa sering ketemu dengan korban seminggu sekali dikarenakan Terdakwa mau melihat anak Terdakwa,  lalu Terdakwa sering menghubungi korban melalui via telephon namun korban menghiraukannya,

Bahwa tanggal 13 Maret 2025 saat itu Terdakwa menelpon korban menanyakan perihal anak-anak dan perihal kapan korban pulang namun korban berkata “ Babi Anjeng Kau Tu Dak Bakal Berubah”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi, setelah itu pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa kembali menelpon korban perihal menanyakan keadaan anak dan keadaan korban tersebut  

Lalu Terdakwa menyuruh korban untuk pulang namun korban mengatakan “Nak Duet Sekarong Pun Aku Tetap Nak Cerai” dan pada saat itu Terdakwa sangat emosi mendengar perkataan korban tersebut  dan Terdakwa pun mengajak korban  untuk bertemu membahas perceraian tersebut,

Lalu keduanya  sepakat untuk bertemu pada pukul 15.00 Wib dan Terdakwa saat itu berpikir dari pada cerai hidup lebih mending cerai mati, dan setelah itu Terdakwa pergi untuk membeli air keras atau cuka parah lalu disimpan di dalam Botol Kaca Merk Marjan di bungkus plastic hitam dan membawa satu bilah Pisau dengan ukuran 30 cm dengan gagang kayu berwarna coklat

Bahwa  kemudian terdakwa langsung menemui korban di depan rumah mamak riski lalu korban pun mengajak  saksi Ridho yang merupakan anak tertua terdakwa dan korban, dan saat itu juga korban berdebat  tidak mau satu motor dengan terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan korban dan saksi Ridho langsung pergi untuk mengobrol di pondok yang berada di Jl. Irigasi II Kel. Siring Agung Kec. Lubuklinggau Selatan II kota. Lubuklinggau,

Setelah sampai di pondok tersebut Terdakwa berjalan ke gubuk sambil memgang botol berisi air keras dan saat itu korban menayakan kepada Terdakwa “ Air Apo Itu” dan Terdakwa jawab “Air Kencing Aku Untuk Aku Minum Kalo Aku sayang Kek Kau” dan keduanya mengobrol perihal perceraian tersebut dan Terdakwa  berkata “Rumah Tangga Kito Ni Cak Mano” dan di jawab korban “Aku Masih Nak Cerai Aku Sakit Hati”

Lalu terdakwa mengajak korban untuk pindah ke pondok yang berada di ujung namun korban menolak sehingga Terdakwa menjadi emosi.

Bahwa  saat itu  Terdakwa langsung berdiri untuk mengambil air keras atau cuka parah yang berada di samping badan Terdakwa dan Terdakwa langsung membuka tutup botol  tersebut menggunakan tangan kanan kemudian langsung menyiramkannya air ke arah kepala korban hingga mengalir di kakinya dan Terdakwa juga menyiramkan air keras tersebut ke arah badan Terdakwa sendiri namun air keras tersebut telah habis,

Selanjutnya Terdakwa  langsung mengambil pisau yang berada di pinggang sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kanan dan langsung menusuk badan korban namun Terdakwa lupa mengenai bagian apa saja dan berapa kali, saat itu juga korban berteriak meminta tolong sambil mengatakan “ Aldi Aldi Aldi” dan setelah itu saksi Ridho berteriak dari ujung pondok sambil berteriak “Tolong Tolong Tolong” dan saksi Ridho langsung berlari ke tepi jalan sambil meminta tolong.

Bahwa kemudian terdakwa melarikan diri pergi ke arah Beliti dengan cara estafet lalu terdakwa menumpang mobil bermuatan sayur ke Kabupaten lahat dan Terdakwa langsung melarikan diri ke kota bekasi lalu ke  Pesantren Darul Tauhid yang berada di kota bandung dan  tinggal selama sebulan di daerah pesantren tersebut dan terdakwa melarikan diri lagi ke Kota Garut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka tusuk dan luka bakar dari kepala hingga kaki hingga mencapai 85% dan dirawat di Rumah Sakit Daerah Siti Aisyah Kota Lubklinggau selama dua Bulan sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, bahwa

Pada tubuh Pasien ditemukan luka robek dengan ciri tepi luka rata dan memiliki ujung lancip yang konsisten dengan kekerasan oleh benda tajam, selain itu pada beberapa bagian tubuh tampak perubahan kulit berupa pengelupasan luas dengan batas tidak teratur, konsisten dengan paparan zat bersifat korosif (zat yang dapat mengikis jaringan),

Bahwa korban rawat jalan selama kurang lebih tiga Bulan dan pada 08 Agustus 2025 korban meninggal dunia di rumah. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image