BREAKING NEWS

Distribusi MBG Dinilai Ganggu Kelas, Dikbud Lotim Tegaskan Aturan Jam Istirahat


Klik86.com
- Lombok Timur – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur mendapat sorotan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Evaluasi internal menemukan bahwa pola distribusi makanan di sejumlah sekolah belum sepenuhnya selaras dengan jadwal pembelajaran, sehingga berpotensi mengganggu konsentrasi siswa di kelas.

Kepala Dikbud Lombok Timur, Nurul Wathoni, menyampaikan bahwa program MBG pada prinsipnya sangat mendukung peningkatan kualitas pendidikan, khususnya dalam menjaga kondisi fisik dan gizi peserta didik. Namun, ia menekankan bahwa manfaat tersebut akan berkurang jika pelaksanaannya tidak dibarengi dengan kedisiplinan yang baik.

“Belajar membutuhkan fokus. Ketika alur pembelajaran terganggu karena distribusi makanan yang tidak tepat waktu, maka tujuan peningkatan prestasi siswa menjadi tidak optimal,” kata Nurul Wathoni, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan Dikbud, masih ditemukan pengantaran makanan yang dilakukan di luar jam istirahat sekolah. Kondisi ini menyebabkan aktivitas belajar terhenti sementara dan menurunkan efektivitas proses transfer materi di ruang kelas.

Sebagai tindak lanjut, Dikbud Lombok Timur telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pengelola MBG. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa penyaluran makan bergizi wajib dilakukan sesuai jadwal istirahat yang telah ditetapkan oleh sekolah.

“Kami minta pengelola MBG menyesuaikan pola distribusi agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. Program ini harus mendukung pendidikan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Nurul Wathoni menambahkan, MBG merupakan program prioritas nasional yang sangat strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak usia sekolah. Oleh karena itu, koordinasi lintas pihak menjadi hal mutlak agar implementasinya di daerah berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.

Selain persoalan MBG, Dikbud Lombok Timur juga menghadapi tantangan serius terkait kondisi sarana pendidikan. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 100 sekolah mengalami kerusakan bangunan dengan tingkat keparahan yang beragam, baik akibat faktor usia bangunan maupun dampak bencana alam.

Namun, keterbatasan anggaran dan kewenangan membuat Dikbud hanya dapat melakukan pendataan serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait, seperti BPBD dan pemerintah daerah. Usulan rehabilitasi dilakukan melalui program pemerintah pusat maupun APBD, meski realisasinya masih sangat terbatas.

“Tahun lalu hanya sekitar 30 sekolah yang bisa direhabilitasi. Itu pun bergantung pada hasil survei tim independen dan kuota yang tersedia,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dana DAK pendidikan dari pemerintah pusat saat ini tidak lagi tersedia, sehingga upaya perbaikan fasilitas sekolah harus ditempuh melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan DPR dan DPD.

Di sisi lain, Dikbud Lombok Timur sedang mempersiapkan sistem zonasi Penerimaan Murid Baru (PMB) secara lebih matang. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya berbagai persoalan teknis dan administratif yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan pembenahan di berbagai sektor tersebut, Dikbud Lombok Timur berharap pelaksanaan MBG, kesiapan infrastruktur sekolah, serta tata kelola pendidikan secara umum dapat berjalan lebih terarah demi meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa di daerah.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image