BREAKING NEWS

Ini Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Pembunuhan Sesama Honorer di Dinas PUPR Muratara,


SIDANG- Suasana persidangan  terdakwa Burhanudin saat sidang di PN Lubuk Linggau./Foto: Istimewa 



KLIK86, COM, MURATARA-   Terdakwa Burhanudin Nani,(45) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 Tahun penjara.

Pegawai honorer Dinas PUPR ia jalani  agenda sidang tuntutan JPU Ayugi  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Senin (9/2/2026)

Terdakwa yang merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini disidangkan karena diduga melakukan pembunuhan  terhadap korban Auton Wazik (42)  yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga  Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, 

Sidang yang diketuai hakim Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma

JPU Ayugi dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa Burhanudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 yang diubah menjadi pasal 459 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian dan Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa nyatakan pledoi (Pembelaan secara tertulis) 

Seperti sebelumnya bahwa terdakwa Burhanudin Nani pada Kamis 26 Juni  2025  sekira  pukul 10.30  WIB bertempat  di  Ruangan Keuangan Kantor PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara, 

Bahwa bermula pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib di dalam kantor PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara, korban Authon Wazir meminta uang insentif jaga malam sebesar Rp.150 ribu kepada terdakwa.

Oleh karena korban tidak ikut bekerja menjaga Gedung Griya Iluk Terdakwa tidak mau memberikan uang insentif untuk korban, oleh karena hal tersebut korban marah dan memukul kepala bagian belakang terdakwa Burhanudin Nani

Setelah kejadian tersebut, terdakwa langsung membuat laporan ke Polsek Noman Kabupaten Musi Rawas Utara, sepulangnya dari Polsek Noman, terdakwa mendatangi rumah Saksi Idris , dan menceritakan bahwa terdakwa Burhanudin Nani  di pukul oleh korban Authon Wazir, 

Terdakwa mengatakan kepada saksi Idris “ awak ditinju Authon (sambil memegang kepala) ”, lalu saksi Idris “ dimano bur kejadian tu “ , dan terdakwa menjawab “ di rupit mang “ , setelah itu saksi Idris menyuruh terdakwa pulang kemudian pada malam harinya terdakwa mencari pisau untuk berjaga-jaga.

Apabila korban melakukan penganiayaan lagi terhadap terdakwa dan memasukkan pisau tersebut ke dalam tas yang biasa Terdakwa gunakan untuk ke kantor PUPR 

Kemudian keesokan harinya pada kamis 26 Juni 2026 Terdakwa seperti biasa pergi ke kantor PUPR Musi Rawas Utara dan setibanya dikantor PUPR Musi Rawas Utara Terdakwa duduk seperti biasa di pos penjagaan.

Lalu sekira jam 09.30 Wib, datang saksi Soleh Akso dan memanggil terdakwa bersama korban Authon Wazir untuk melakukan mediasi damai kepada Terdakwa dan Korban, sesampainya didalam ruang kerja, saksi Soleh Akso menanyakan kepada terdakwa dan korban“ apo yang jadi masalah, 

Sampai Authon melakukan pemukulan kepada Burhanudin “ , dan dijawab oleh saksi korban Authon Wazir “ masalah uang keamanan “ lalu saksi Soleh Akso  kembali berkata “ sudahlah, kito bukan urang lain, apolagi kito sekantor, bermaafan bae “ 

Kemudian korban langsung keluar ruangan sambil menjawab “ dila dila dila “ yang artinya tidak mau bermaafan, dan terdakwa langsung berdiri dan menusuk punggung dibagian bahu sebelah kanan korban menggunakan senjata tajam yang telah di siapkan terdahulu, dan saksi Soleh langsung memeluk dan memegang tangan terdakwa 

dan korban Authon Wazir langsung dilarikan ke rumah sakit lalu terdakwa memberontak dan langsung berlari keluar kantor menuju kantor Bawaslu menggunakan motor untuk menemui kakak terdakwa, akan tetapi kakak terdakwa tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan saksi Agung, al

Akhirnya terdakwa di antar oleh saksi Agung langsung menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas Utara.

Bahwa atas perbuatan terdakwa Burhanudin Nani Bin Harol Ali, korban yang bernama AUTHON WAZIR  meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 445/0021/SM/410.205.1/06/2025 dan Visum Et Repertum Nomor : 0001/VER-KFM/VI/2025  tanggal  26 Juni 2025,  yang ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma dari  Rumah Sakit  Umum Daerah Rupit. (Adi)

 

        

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image