Tidak Dikasih STNK Motor, Suami di Lubuk Linggau Pukulkan Kepala Istri Sahnya Dengan Botol Berisikan Cuka Parah
Tersangka Andi Winata alias Edi (47)
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Diduga nekat pukul kepala korban dengan botol yang berisikan Cuka Parah (air keras) ke istrinya. Seorang suami terpaksa mendekam dinginnya sel tahanan Polres Lubuk Linggau.
Akibatnya istri Marlina (44) mengalami luka bakar akibat air keras dan mengalami luka luka di bagian kepala. Sehingga harus menjalani perawatan.
Untuk menanggung perbuatannya Andi Winata alias Edi (47) warga Jalan Garuda RT.6 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, tersangka menyerahkan diri usai kejadian.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk menanggung perbuatannya.
"Tersangka pun diancam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga". Tegasnya.
Untuk motipnya tersangka mau meminta STNK motor ke korban, namun tidak diberikan oleh korban. Sehinggah membuat tersangka marah dan kalap mata
Dijelaskan, AKP Kurniawan Azwar aksi KDRT yang dilakukan Andi Winata alias Edi ini, terjadi di Minggu 15 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, di areal pasal yakni Jalan Kalimantan Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Saat itu bermula tersangka mau meminta STNK motor ke korban, namun tidak diberikan oleh korban.
"Bahkan tersangka marah-marah dan langsung memukul korban menggunakan botol yang berisikan air keras (cuka para) di bagian kepala sampai botol tersebut pecah sehinggi air keras tersebut mengenai seluruh tubuh korban". Ungkapnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar akibat air keras dan mengalami luka luka di bagian kepala. Sehingga harus menjalani perawatan.
Lanjutnya, kasus ini dilaporkan kerabat korban ke Polres Lubuk Linggau, karena diketahui tersangka sering melakukan kekerasan kepada istrinya tersebut.
"Tersangka telah mengakui jika ia telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban, yang juga istrinya" paparnya.
"Serta diamankan barang bukti, satu buah pecahan botol warna coklat, buku nikah dan pakaian korban". Tambahnya. (Adi)