Pembobol Rumah Guru Honorer, Berhasil Dibekuk
TERSANGKA- Indar Kusuma (22) berikut barang buktinya./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Pelaku pencuri dirumah guru honorer berhasil diungkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Tersangkanya yakni Ramdhan Indar Kusuma (22) warga Jalan Moneng Sepati Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Tersangka ditangkap pada Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, yang sedang santai di kebun karet.
Dalam hal ini korbannya adalah tetangganya sendiri, guru honorer inisial R (48) warga Jalan Moneng Sepati Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan korban guru honorer
"Tersangka sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk penyidikanebih lanjut". Ungkapnya
Dijelaskan AKP Kurniawan Azwar, bahwa rumah guru honor di Lubuk Linggau dibobol maling, Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, menyebabkan korban kehilangan 4 tabung gas elpiji 3 Kg.
Kediaman orang tua tersangka berada di belakang rumah korban.Karena itulah memudahkan tersangka untuk melakukan aksinya. Sehingga tersangka naik ke atas tembok belakang rumah korban.
"Melihat pintu garasi/gudang tidak terkunci, kemudian tersangka masuk yang pada saat itu lampu dalam keadaan menyala". Paparnya
Saat itu tersangka melihat 4 tabung gas elpiji berkuruan 3 Kg. Kemudian tersangka mengambil 2 tabung dan membawa ke samping pagar rumah korban. Selanjutnya mengambil 2 tabung lagi.
Lanjut, Kasat Reskrim kemudian agar tidak diketahui korban, tersangka merusak pagar samping rumah korban dengan cara mencabut 3 bilah bambu pagar.
Korban yang mengetahui aksi pencurian tersebut, kemudian melapor ke Polres Lubuk Linggau. Tim Macam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.
Hingga diketahuilah pelaku pencurian adalah Ramdhan Indar Kusuma, yang selanjutnya dilakukan pencarian.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian langsung diangkut ke Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara". Tegas Kasat Reskrim.(Adi)