Dikantong Celana, Polisi Temukan Sabu 10,52 gram
TERSANGKA- Yudi Sutira (39) berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas./ Foto: Dokumen Polres Lubuk Linggau
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Diduga lagi ngedar narkotika jenis sabu, tersangka Gusti Yudi Sutira (39) diringkus Tim Satnarkoba Polres Lubuk Linggau
Warga Jalan Bromo RT.09 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau ditangkap
Jumat (13/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan di Jalan Kemuning Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Dari tangannya diamankan barang bukti satu plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat Bruto 10,52 gram.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di rutan Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan AKP Najamudin, bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu dilokasi.
Sehinggah tersangka Gusti Yudi Sutira yang berada di Jalan Kemuning Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau langsung diamankan.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang ditemukan didalam kantong celana tersangka sebelah kanan bagian depan" papar AKP Najamudin
Selain itu satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan Nopol BG 3819 HH, satu unit handphone merk vivo 1904 warna red burgundy dan celana pendek warna biru tanpa merk.
"Selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut". Tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara denda Rp1 milyar.
Ditambahkan Kasat Narkoba dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba demi menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman zat adiktif berbahaya. (Adi)