Berkat Sosialisasi Kepada Warga, Polsek Muara Lakitan Kembali Terima Senpi Dari Desa Prabumulih II
TERIMA- Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan saat terima Senpira dari warga Desa Prabumulih II yang diwakilkan Kodesnya./Foto:Istimewa
KLIK86, COM, MUSI RAWAS- Di Operasi Senpi Musi 2026, kembali lagi Mapolsek Muara Lakitan terima satu pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang (Senpira) jenis Kecepek dari warga yang telah sadar secara sukarela.
Penyerahan Senpira ini bertempat di Mapolsek Muara Lakitan, warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupayn Musi Rawas. Jumat 19 Juni 2026 sekira pukul 10.00
Penyerahan Senpira dari masyarakat melalui pihak Pemerintahan Desa Prabumulih II yakni Kades Prabumulih II Edikusnady kepada Polsek Muara Lakitan AKP Hendrawan secara sukarela dan tanpa Paksa serta Sadar Hukum.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.Hum., melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan menyampaikan apresiasi atas peran aktif pemerintah desa dalam mendukung upaya kepolisian memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal.
Penyerahan Senpi Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : ST/126/VI/OPS.1.3/2026 Tanggal 28 mei 2026 Ttg Rencana Garis Besar Operasi Senpi Musi 2026 dan Surat Telegram Kapolres Musi Rawas Nomor : STR/11/VI/OPS.1.3/2026 Tanggal 11 Juni 2026 ttg Kegiatan Imbangan OPERASI SENPI MUSI 2026 untuk Polsek Jajaran Polres Musi Rawas.
Dijelaskan Kapolsek adapun kronologis Penyerahan senpi rakitan laras panjang tersebut, Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan S.H.,M.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin Friansyah, S.H dan Bhabinkabtibmas Desa Prabumulih II BRIGPOL Septian dan Banit Samapta Polsek Muara Lakitan BRIPDA M. Aldy Fajar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan.
Kegiatan itu dalam Rangka OPS Senpi Musi 2026, yang berlangsung sejak 11 Juni hingga 24 Juni 2026. Operasi tersebut bertujuan menekan dan memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Lanjut AKP Hendrawan, sehinggah dari itu muncul kesadaran masyarakat yang ada yang di Kecamatan Muara Lakitan terkait Himbauan Bhabinkamtibmas untuk menyerahkan Senpi Rakitan ke Polsek Muara Lakitan.
"Kecepek tanpa amunisi serahan dari Warga Desa Prabumulih II dan telah diterima Pihak Polsek Muara Lakitan, Selanjutnya untuk diamankan sebagai barang temuan dengan disertai berita acara penyerahan". Tambahnya
Sehinggah kedepannya diharapkan warga Mura khususnya wilayah hukum Polsek Muara Lakitan untuk bisa lebih cepat serahkan Senpiranya, karena kalau menyerahkannya pihak Petugas tidak aka memberikan sanksi namun akan memberikan apresiasi.
"Namun apabila ada warga dengan sengaja menyalahgunakan Senpira ilegal maka dan disalahgunakan untuk kejahatan dan lainnya akan di kenakan sanksi hukumnya sesuai hukum berlaku". Himbauan AKP Hendrawan yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau ini. (Adi)

