BREAKING NEWS

Ancam Korban Dengan Sajam, Curi HP Milik Tetangganya Sendiri

TERSANGKA-Rezi alias Kolop (duduk) yang ditangkap petugas karena diduga melakukan begal HP/ Foto: Istimewa

KLIK86, COM, MUSI RAWAS- Rezi alias Kolop (35) ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas, Minggu 22 Juni 2025 dinihari sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan

Pengangguran asal warga Dusun II Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas ditangkap petugas karena diduga melakukan begal HP di Dusun II Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri, Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dengan korban Moh Nasullah (25), juga warga yang sama.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Iptu Ryan Tiantoro Putra melalui Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di rutan Polres Mura.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dalam aksi begal itu korban kehilangan HP Infinix Smart 6 warna hitam.

Kronologisnya, saat korban Moh Nasullah sedang di rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka Rezi lias Kolop.

Tersangka mengancam dengan menggunakan sebilah pisau agar korban menyerahkan HP miliknya, kalau tidak mau menyerahkan akan ditusuk, karena takut akan ancaman pelaku sehingga korban menyerahkan HP miliknya.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp1.400.000. Tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku". Ungkap Iptu Ryan

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di rumahnya. Makanya kami lakukan penggerebekan.

Lanjutnya, saat Tim Landak menggerebek kediamannya, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya   dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku merampas HP korban.

"Tersangka kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara". Tegasnya.(Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image