Mengular ke Kejati, Kajari Lahat Diperiksa Imbas Isu Pemerasan 21 Eks Anggota DPRD
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kajari Lahat Teuku Lutfansah bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Susanto telah dipanggil oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi isu miring yang telanjur menyita perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel dikabarkan masih mendalami kebenaran dari klaim yang beredar luas di media sosial tersebut.
Berawal dari Unggahan Video Viral
Skandal ini pertama kali mencuat setelah akun TikTok “Derama Hidup” mengunggah video berisi pesan terbuka yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Dilaporkan kepada jaksa agung yg terhormat, bahwa oknum kasipidsus Kejari Lahat... sudah sangat meresahkan.. Kami sebagai mantan anggota DPRD kabupaten lahat periode 2019-2024 diperas dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan kasipidsus dan Kajari lahat.. Kami Diminta uang 50 juta per orang, dg total keseluruhan 21 anggota DPRD kab lahat… yang nilai nya cukup fantastis mencapai 1 milyar 50 juta rupiah.. Uang dimaksud diminta pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanyà dugaan SPPD covid 19 yg fiktif," bunyi narasi dalam video tersebut.
Selain Kajari dan Kasi Pidsus, unggahan itu juga menyeret nama Kasubsi Dik Pidsus, Rahmat Memo.
Desakan Usut Tuntas: Jangan Sampai Kasus Utama Menguap
Sikap responsif Kejati Sumsel memeriksa jajaran Kejari Lahat mendapat sorotan positif dari publik. Namun, pengamat hukum dan masyarakat menilai penegakan asas keadilan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal korps adhyaksa saja.
Jika riak-riak mengenai dugaan "uang pengamanan" perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dana Covid-19 ini benar adanya, maka mata rantai kasus ini harus dibongkar total.
Publik mendesak Kejati Sumsel untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa 21 mantan anggota DPRD Lahat periode 2019–2024 yang namanya terseret dalam pusaran kasus ini.
Langkah agresif ini dinilai krusial demi transparansi. Kejati Sumsel harus menjamin bahwa perkara utama—yakni dugaan rasuah penyelewengan dana Covid-19—tidak kabur atau berjalan di tempat, di saat institusi kejaksaan disibukkan dengan urusan pembersihan internal.
pewarta : Tim Red

