BREAKING NEWS

Kuras Harta Dalam Rumah, Ayah Kandung Nekat Polisikan Anaknya

TERSANGKA- Tersangka berinisial MLH (17), /Foto: Dok Polres Lubuk Linggau

KLIK 86, COM, LUBUK LINGGAU – Diduga menguras barang-barang berharga dari dalam rumah. Seorang ayah nekat polisikan anak kangdungnya sendiri.

Diketahui pelaku berinisial MLH (17), warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat II,  yang diamankan petugas Polsek Lubuk Linggau Barat dikediamannya  pada Jumat pagi (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB,

MLH dilaporkan ayah kandungnya Winarto ke Polsek Lubuk Linggau Barat,  diduga sudah keterlaluan setelah menguras barang-barang berharga dari dalam rumah untuk dijual dan kepentingan pribadinya.

Atas kejadian ini korban yakni ayahnya harus kehilangan satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi merek Panasonic 42 inci berwarna hitam.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Fajri membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Lubuk Linggau Barat.

"Aksi pencurian dilakukan dengan cara membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor jenis Beat".ungkap Kapolsek

Dijelaskan Kapolsek, usai melancarkan aksinya, tersangka sempat kembali ke rumah, namun sekitar pukul 19.00 WIB tersangka pergi lagi dan curi kembali Keesokan harinya,

Pelaku kembali pulang Kamis (22/5/2025), sekitar pukul 07.00 WIB. Merasa dirugikan dan kecewa atas perbuatan anaknya, Winarto akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Laporan tersebut resmi dibukukan dengan Laporan Polisi: LP/B-12/V/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 23 Mei 2025, dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga,

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Saat ini, MLH telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek hukum anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dalam Pasal 367 ayat 2 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Adi)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image