Insiden Intimidasi Jurnalis di Dapur MBG, KKJ NTB Siapkan Pendampingan Hukum
klik86.com - Kasus intimidasi terhadap seorang jurnalis kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang petugas yang bertindak kasar terhadap wartawan saat meliput kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sebuah pondok pesantren di Desa Rumbuk Timur, Lombok Timur, Selasa, 14 Januari 2025.
Jurnalis dari Selaparang TV, yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, menjadi korban perlakuan tidak pantas berupa intimidasi dan penghapusan paksa rekaman kamera. Insiden ini terjadi di Dapur Mitra Makanan Bergizi ketika jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas peliputan.
Menurut laporan, rekaman video yang diambil oleh jurnalis bernama Baiq Silawati dihapus paksa oleh seorang petugas dapur bernama Wawan. Rekaman tersebut menunjukkan kondisi dapur yang dianggap kurang layak, seperti lantai yang kotor dan petugas yang tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
Baiq mengaku dirinya ditegur keras oleh Wawan saat merekam situasi dapur. Ia kemudian diminta masuk ke sebuah ruangan dan diminta berhenti meliput dengan alasan bahwa dapur belum siap untuk didokumentasikan. Meski Baiq berupaya mempertahankan rekamannya, video tersebut tetap dihapus secara sepihak.
Peristiwa ini berdampak pada psikologis Baiq yang merasa tertekan. Namun, ia tetap melanjutkan tugas liputannya keesokan harinya, Rabu, 15 Januari 2025.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti PWI NTB, AJI Mataram, IJTI NTB, AMSI NTB, FJPI NTB, dan LSBH NTB, mengecam keras tindakan tersebut.
Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan korban untuk memastikan kondisinya serta memberikan dukungan pemulihan. Haris menegaskan bahwa langkah hukum perlu diambil, mengingat tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami mendorong korban dan media untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Tindakan pelaku adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar Haris dalam pernyataannya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Sekretaris KKJ NTB, Hans Bahanan, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum jika korban memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke pihak berwenang. Hans juga menekankan pentingnya langkah tegas untuk memberi efek jera kepada pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
KKJ NTB menyerukan agar pelaku dicopot dari jabatannya karena tindakan tersebut telah mencoreng prinsip kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.
(dan)
