KPK Minta Lombok Timur Benahi Titik Rawan Korupsi, Pokir hingga Pengadaan Jadi Sorotan
Klik86.com - LOMBOK TIMUR – Sejumlah sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lombok Timur mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mendorong pemerintah daerah dan DPRD memperkuat pengawasan, terutama pada proses perencanaan, pengelolaan hibah serta pengadaan barang dan jasa.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual bersama Pemkab dan DPRD Lombok Timur, Senin (14/9/2026). Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengikuti kegiatan bersama sejumlah pimpinan OPD. Sedangkan dari unsur legislatif hadir Ketua DPRD, ketua fraksi serta ketua komisi.
Pertemuan itu menjadi kelanjutan dari agenda penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan Pemerintah Provinsi NTB. Fokusnya bukan lagi sekadar membangun kesepahaman, tetapi memastikan langkah pencegahan korupsi dapat diterapkan dalam proses pemerintahan.
Dalam forum tersebut, BPKP NTB menekankan perlunya memperkuat peran pengawasan internal. Rubiyanto Pratomo Aji menjelaskan bahwa pengawasan seharusnya mampu menjadi alat untuk menemukan potensi masalah sejak dini, bukan hanya bekerja setelah ditemukan pelanggaran.
Pengawasan dinilai perlu masuk ke berbagai tahapan pengelolaan program dan anggaran. Mulai dari penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan, evaluasi hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan. Program prioritas, bantuan sosial, keuangan daerah dan pengadaan menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian.
BPKP juga menyoroti pentingnya penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan. Sebab, keberhasilan pengawasan tidak hanya dilihat dari banyak atau sedikitnya temuan, tetapi dari kemampuan pemerintah melakukan koreksi dan memperbaiki sistem yang dinilai masih lemah.
Sementara itu, KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Maruli Tua, mengingatkan adanya sejumlah titik rawan yang harus diantisipasi sejak proses awal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD. KPK menegaskan bahwa aspirasi yang dihimpun anggota dewan harus masuk dalam mekanisme perencanaan daerah secara tertib, memiliki keterkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan tidak mengabaikan kemampuan anggaran.
Pengelolaan dana hibah juga diminta dilakukan dengan prinsip transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi. Sementara dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah diingatkan untuk memperkecil ruang terjadinya benturan kepentingan dan praktik yang dapat memengaruhi objektivitas proses pemilihan penyedia.
Beberapa risiko yang turut menjadi perhatian antara lain penggunaan perusahaan pinjaman, lemahnya pengawasan pada transaksi e-purchasing maupun pengadaan langsung, serta kemungkinan adanya intervensi dalam menentukan pihak yang akan menjadi penyedia.
Untuk menindaklanjuti masukan tersebut, Sekretaris Daerah diminta melakukan penelaahan terhadap anggaran yang tidak efektif, tidak efisien atau tidak sesuai ketentuan. APIP juga didorong memperkuat reviu sebelum kegiatan dilaksanakan, khususnya pada program yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Langkah tersebut diharapkan membuat potensi penyimpangan dapat dihentikan lebih awal sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum maupun kerugian keuangan daerah.
Melalui koordinasi antara Pemkab, DPRD, APIP dan lembaga pengawasan, upaya pencegahan korupsi di Lombok Timur diharapkan semakin terarah. Penguatan pengawasan berbasis risiko pun dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(red)
