BREAKING NEWS

Warga Kebun Jeruk Ditangkap Polisi Di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba),Mapolres Kota Lubuklinggau,Mapolda Sumatera Selatan (Sum-Sel).

Dalam satu pekan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika berjenis Extasi dan ganjah,yang akan di edarkan dalam wilayah hukum Mapolres Kota Lubuklinggau. 

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut,Mapolres Kota Lubuklinggau mengelar Press Release di ruangan Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan Sik. 

Turut mendampingi Kapolres Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) AKP M Romi,Kasi Humas Polres lubuklinggau AKP H Alwi serta petugas lainnya,Senin (24/8). 

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan Sik menyampaikan jadi kegiatan Press Release hari ini,atas keberhasilan Satreskoba Polres lubuklinggau selama satu pekan. 

Dimana ada dua LP yakni LPA4 dan LPA nomor 65 dengan tiga orang tersangka,untuk tersangka pertama berinisial BW (30) warga Lubuklinggau dan RS (20) warga Kampung Jeruk Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Serta inisial RB (18) yang juga warga Kampung Jeruk Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,dari ketiga tersangka itu ditemukan Barang Bukti (BB). 

" Yang berupa 60 gram ganjah dan 92 butir ekstasi dengan berat 39,62 gram berbagai jenis warna mapun mereknya yang dinamai oleh bandar,"kata Kapolres.

AKBP Catur Erwin Setiawan Sik menegaskan,penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Tkp pertama yakni di depan SMA 5 petugas berhasil mengamankan pelaku beserta BB ganjah kering siap edar,yang disembunyikan oleh saudara tersangka. 

" Selanjutnya Tkp kedua di jalan Jendral Muhamad Hasan Kayuarah Kota Lubuklinggau,sewaktu petugas melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik yang berisikan Extasi tersebut, "tegas Kapolres. 

Lanjutnya lagi,ketiga tersangka tersebut melangat pasal 104 ayat I dan ayat II Undangan-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 35 tahun 2009.

Atau pasal 2009 ayat I dan II Undangan-Undang (UU) nomor 1 tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Dengan ungkapan kasus ini,kami jajaran Mapolres Kota lubuklinggau terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Mapolres Kota Lubuklinggau. 

" Kemudian untuk para tersangka ini,mendapatkan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, "pungkas Kapolres.(Zul) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image