Pemkab Lombok Timur Buka Jalan Penyelesaian Konflik Lahan Sembalun, Data Penguasaan Tanah Mulai Diverifikasi
Klik86.com - LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah baru untuk menangani persoalan lahan di kawasan Sembalun yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk bertani. Persoalan tersebut kini dibawa ke forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai penguasaan dan status tanah.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik memimpin dialog bersama para petani penggarap di Aula Pendopo Bupati, Rabu (12/8/2026). Pertemuan itu menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan kondisi di lapangan sekaligus bagi pemerintah untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh.
Lahan yang menjadi perhatian diketahui berkaitan dengan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE). Pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan hanya berdasarkan klaim dari salah satu pihak. Pemeriksaan terhadap dokumen, riwayat penguasaan, hingga pemanfaatan tanah menjadi bagian penting sebelum rekomendasi diberikan.
Haerul mengatakan pemerintah berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun, upaya tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, Bupati meminta Kantor Pertanahan Nasional serta Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai aspek pertanahan dan konsekuensi hukum dari persoalan tersebut. Para petani juga diarahkan memanfaatkan layanan konsultasi hukum untuk memahami hak dan posisi mereka secara lebih jelas.
Menurut Haerul, GTRA tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara. Forum tersebut lebih difungsikan sebagai wadah koordinasi dan pengumpulan data yang nantinya dapat menjadi bahan bagi proses penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai.
Pemerintah daerah juga memastikan dukungan anggaran melalui APBD diberikan untuk membantu proses pendataan serta verifikasi di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur Supriyadi mengatakan proses penyelesaian harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap informasi mengenai kepemilikan maupun penguasaan tanah perlu diperiksa sebelum dijadikan dasar rekomendasi.
Ia menegaskan reforma agraria bukan sekadar persoalan pembagian lahan. Lebih dari itu, proses tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum dan kondisi sosial yang lebih tertib melalui data yang valid.
Tahapan penyelesaian telah disusun dalam sebuah roadmap. Agustus menjadi fase penyusunan dan penyepakatan mekanisme kerja GTRA. Setelah itu, pada September dan Oktober, petugas akan melakukan inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Data yang diperoleh kemudian diperiksa melalui proses verifikasi dan validasi pada November. Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk menyusun rekomendasi yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
Selain menangani persoalan pertanahan, Pemkab Lombok Timur juga mulai menyiapkan agenda pembangunan tahun 2027. Pemerintah berencana kembali memprioritaskan pembangunan jalan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.
Pengembangan pariwisata juga masuk dalam daftar prioritas. Pemkab Lombok Timur menyiapkan rencana pembangunan kawasan wisata sebagai bagian dari strategi mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Haerul menyebut pembangunan pada 2027 akan diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas. Kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar, kondisi wilayah, serta potensi ekonomi lokal.
Sementara itu, sejumlah proyek telah menjadi bagian dari agenda pembangunan 2026, seperti gedung Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong, serta pemerataan penerangan jalan.
Pemkab Lombok Timur berharap penyelesaian persoalan lahan Sembalun dapat berjalan melalui jalur yang terukur dan transparan. Dengan pendataan dan verifikasi sebagai dasar, pemerintah ingin memastikan setiap rekomendasi yang lahir nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sekaligus menjaga hubungan sosial masyarakat tetap kondusif.(red)
