KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek di Lombok Barat, Bupati Diduga Nikmati Uang dan Fasilitas Rp12,4 Miliar
Klik86.com - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Lombok Barat yang menyeret Bupati Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka. Kepala daerah tersebut diduga menerima aliran dana, barang mewah, serta berbagai fasilitas dengan total nilai mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Status tersangka diumumkan KPK usai penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Selain Lalu Ahmad Zaini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Penyidikan mengungkap adanya dugaan campur tangan kepala daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Lalu Ahmad Zaini diduga memfasilitasi Sudirman agar memperoleh sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD.
Untuk menghindari konflik kepentingan, Sudirman disebut tidak menggunakan perusahaannya secara langsung dalam proses lelang. Sebaliknya, ia diduga memanfaatkan perusahaan lain sebagai peserta administrasi sehingga keterlibatannya tidak mudah terdeteksi.
KPK menduga skema tersebut membuat Sudirman berhasil menguasai berbagai paket pekerjaan, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung. Proyek-proyek itu mencakup rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan gedung pemerintah, renovasi Kantor Bupati Lombok Barat, hingga sejumlah pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum Setda, serta PT Air Minum Giri Menang.
Dari proyek-proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan miliaran rupiah. Penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian komisi kepada perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya dalam proses pengadaan agar praktik tersebut tidak menimbulkan kecurigaan.
Tak hanya itu, perusahaan yang dikendalikan Sudirman juga memperoleh proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya, sehingga total nilai pekerjaan yang dikuasai mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebagian keuntungan hasil proyek tersebut diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan dana sekitar Rp10,8 miliar diberikan kepada bupati sebagai imbalan atas kemudahan memperoleh proyek pemerintah.
Selain dugaan penerimaan uang dari Sudirman, penyidik juga mengungkap adanya pemberian gratifikasi dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani. Pemberian itu diduga berkaitan dengan proyek sistem penyediaan air bersih di Lombok Barat yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Bentuk gratifikasi yang diterima tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga barang-barang bernilai tinggi dan berbagai fasilitas. KPK mencatat adanya pemberian satu unit Toyota Alphard, telepon genggam iPhone 17 Pro, sepatu bermerek Hermes, fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta, seekor sapi kurban, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Apabila seluruh pemberian tersebut digabungkan, nilai yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai suap dan gratifikasi. Sementara Alvonsus Gani disangkakan sebagai pihak pemberi suap sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
KPK memastikan proses penyidikan belum berakhir. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Lembaga antirasuah juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.(red)
