Diduga Selundupkan Sabu ke Pulau Sumbawa, Seorang Pria Diciduk Polisi di Pelabuhan Kayangan
Klik86.com - Lombok Timur – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim ke Pulau Sumbawa melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial D diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mengenai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berada di kawasan pelabuhan. Setelah menerima laporan tersebut, tim segera melakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. bersama Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. turun langsung ke lokasi untuk memantau proses pemeriksaan serta memastikan seluruh tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di hadapan saksi dari pihak pelabuhan, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku berikut kendaraan yang digunakannya. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah dompet berisi identitas pribadi dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Pemeriksaan kemudian diperluas ke sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa pelat nomor yang dikuasai terduga. Di dalam tas ransel yang berada pada bagian depan kendaraan, petugas menemukan plastik bening berukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, dari bawah jok sepeda motor juga ditemukan tas belanja yang berisi dua plastik klip besar berisi kristal serupa, serta satu unit telepon genggam Android.
Dalam pemeriksaan sementara, pria berinisial D mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia diduga membawa barang tersebut dari wilayah Kota Mataram untuk selanjutnya dikirim menuju Pulau Sumbawa. Dugaan sementara, narkotika itu akan diedarkan di wilayah tersebut. Meski demikian, seluruh pengakuan yang diberikan masih didalami oleh penyidik.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip yang berisi empat paket kecil diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Android merek Redmi, sebuah dompet berisi identitas diri, serta uang tunai senilai Rp2 juta.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB guna mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik dugaan peredaran narkotika lintas pulau tersebut.
Atas dugaan tindakannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan narkotika serta menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(red)
