BREAKING NEWS

Advokat Pemohon Simpulkan Penetapan Tersangka Kades Lubuk Muda, Musi Rawas Tidak Sah







KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Setelah persidangan maraton dilakukan dalam proses praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Mipta Choiri melalui Advokat/Kuasa Hukumnya M Hidayat SH MH dan H Abu Bakar SH MHum sejak 20 Mei 2026 lalu, maka pada 26 Mei 2026 Tim Hukum Pemohon menyampaikan kesimpulan akhir ke muka persidangan pra peradilan.

“Alhamdulilah persidangan maraton di Pengadilan Negeri Lubuklinggau bisa berjalan dengan lancar, dan 26 Mei 2026 kami tim hukum menyampaikan kesimpulan akhir kami ke muka sidang, dalam kesimpulan akhir berdasarkan fakta – fakta persidangan maka penetapan tersangka kepada klien kami cacat prosedur dan tidak sah, harus batal demi hukum,”ujar M Hidayat SH MH didampingi H Abu Bakar SH MHum kepada media kemarin.

Dijelaskan mantan komisioner KPU Musi Rawas ini, adapun yang menjadi alasan-asalan mengapa penetapan tersangka tersebut menjadi tidak antara lain ; pertama, berdasarkan penjelasan Pasal 603 KUHP bahwa yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara itu adalah lembaga negara audit keuangan. “lembaga negara dimaksud tentunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan RI, karena kedudukannya setara dengan lembaga negara lain seperti presiden, DPR, MA, MK dan lainnya.

Sedangkan BPKP itu bukan lembaga negara akan tetapi hanya sekelas lembaga pemerintah non kementerian, sehingga tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara, dan berdasarkan keterangan ahli yang kami hadirkan Pro Dr Iza Rumesten RS SH MHum, BPKP boleh menghitung tetapi tidak boleh men-declare terjadinya kerugian negara,”ujar Hidayat.

Kedua, penjelasan Pasal 603 KUHP tersebut juga telah diperkuat oleh tafsir putusan MK, yakni putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 yang dalam pertimbangannya menegaskan kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara itu adalah pada BPK berdasarkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Ketiga, sudah tidak punya wewenang menetapkan kerugian negara. Ternyata BPKP juga melakukan pelanggaran prosedur audit.

“Mengutip ketentuan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Audit Investigatif, auditor harus mengajukan permintaan tertulis kepada terperiksa, didalam surat itu harus disebutkan jenis, nama dan jumlah dokumen yang diperlukan.”Ternyata tidak ada permintaan tertulis dari auditor BPKP kepada klien kami terkait permintaan dokumen, dan menurut dalil Termohon (Polres Musi Rawas) klien kami tidak kooperatif, akan tetapi dalil tersebut terbantahkan dengan keterangan dari auditor Inspektorat Musi Rawas yang pernah mengaudit desa lubuk muda tahun 2020 dan tahun 2021 yang menerangkan di depan hakim bahwa pemdes lubuk muda kooperatif dan menyerahkan semua dokumen saat akan di lakukan audit,”jelasnya.

Keempat, audit terhadap kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Inkindo adalah cacat secara hukum. “Berdasarkan keterangan ahli, Inkindo adalah organisasi profesi konsultan, bukan lembaga pemeriksa negara, bukan auditor konstitusional maupun aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga tidak berwenang melakukan audit.

”Dan apabila melihat bukti-bukti yang diajukan Termohon, ternyata sama halnya dengan BPKP, Inkindo juga tidak pernah bersurat kepada klien kami selaku terperiksa,”bebernya.

Dilanjutkannya, tindakan Polres Musi Rawas juga bertentangan dengan ketentuan Perpres 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, dimana didalam ketentuan tersebut apabila ada pengaduan masyarakat aparat penegak hukum wajib meneruskan terlebih dahulu pengaduan masyarakat tersebut ke APIP, “dan kami tanyakan kepada saksi dari inspektorat musi rawas, apakah pernah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima oleh Polres Musi Rawas, dan jawabannya saksi tidak pernah”tambahnya.

Kelima, setelah dicermati ternyata pengaduan masyarakat yang diterima oleh Polres Musi Rawas tersebut hanya berupa secarik kertas tanpa identitas sama sekali. “artinya penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang 2021 sampai tahun 2024 adalah berdasarkan pengaduan secarik kertas tanpa identitas pelapor.”Ini melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelansaaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengamanatkan setiap pengaduan harus memuat identitas pelapor dengan jelas,”terangnya.

"Atas beberapa poin diatas, lanjut Hidayat, kami meminta kepada hakim tunggal pemeriksa perkara untuk menyatakan penetapan tersangka kepada kepala desa lubuk muda adalah tidak sah dan harus batal demi hukum" tutupnya (**)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image