Bapak dan Anak Jualan Musi Rawas, Nekat Jualan Sabu
TERSANGKA- Tersangka bapak dan anak yang di amankan petugas karena perkara narkotika/Foto: Istimewa
KLIK86, COM, MUSI RAWAS - Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil amankan dua pelaku yang merupakan bapak dan anak kandung
Keduanya yakni YS dan SS, yang ditangkap petugas dirumahnya di Desa Karya Mukti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Keduanya ditangkap pada Jum'at malam (24/4/2026) tanpa perlawanan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel Senin (27/4/2026) membenarkan hal tersebut.
"awalnya kami amankan YS (anak Pelaku SS) dengan temuan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 3 klip, dengan berat (bruto) 1,44 gram," ucap Kasat
Dijelaskan Kasat, dari hasil interogasi awal didapat keterangan bahwa pelaku YS mendapatkan sabu dari Bapaknya yaitu SS, selanjutnya Polisi menuju ke Pelaku SS dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam tas levis milik Pelaku SS.
"Narkotika jenis sabu yang sudah dipecah-pecah oleh Pelaku SS menjadi tujuh bagian, yang dimasukan Pelaku kedalam plastik klip ukuran sedang, dari hasil akumulasi bobot barang bukti adalah seberat (bruto) 86,80 gram," paparnya
Menurut keterangan pelaku SS, ia mendapatkan sabu dari wilayah Musi Banyuasin awalnya 100 gram dan sudah ada yang laku terjual oleh Pelaku secara ecer.
Ditambahkan Kasat, "Saat ini terhadap perkara ini telah dilakukan gelar perkara, kedua Pelaku yakni YS dan SS kita lakukan penyidikan di dua berkas terpisah, keduanya telah diamankan di Polres Musi Rawas dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka, untuk ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara
Ditambahkan Kasat, kami himbau kepada masyarakat, agar kita senantiasa waspada terhadap ancaman Narkoba, jaga keluarga kita, jangan coba-coba mengkonsumsi narkoba jangan ajak keluarga terlibat Narkoba kami akan tegas terhadap pemberantasan Narkoba. (Adi)

