BREAKING NEWS

Investigasi AKPERSI Pagar Alam: Gas LPG 3 Kg Langka, Terendus Modus 'Aksi Borong' Oknum Pengecer!

Klik86. Com PAGAR ALAM Sumatra Selatan  – Kelangkaan gas LPG subsidi 3 kilogram atau "gas melon" di Kota Pagar Alam kini menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi dari DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam mensinyalir adanya ketidakberesan dalam sistem distribusi yang menyebabkan hak masyarakat prasejahtera terabaikan.


Berdasarkan pantauan langsung tim di lapangan pada Senin (11/03/2026), salah satu titik yang menjadi perhatian adalah agen/pangkalan di wilayah Jl. HM Sohar, Kelurahan Beringin Sakti. Di lokasi tersebut, terlihat puluhan warga terpaksa pulang dengan raut wajah kecewa karena tidak mendapatkan stok gas, meskipun kebutuhan rumah tangga mereka sangat mendesak.

​Modus Operandi "Aksi Borong" Terendus

​Ketua Tim Investigasi DPC AKPERSI Pagar Alam mengungkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi kuat praktik pemborongan oleh oknum tertentu. Diduga, gas subsidi yang seharusnya disalurkan secara merata kepada warga, justru dialokasikan dalam jumlah besar—mencapai 15 hingga 20 tabung—kepada individu untuk kepentingan bisnis eceran.



​"Kami melihat langsung bagaimana masyarakat kecil harus mengantre panjang namun tetap tidak kebagian. Ada dugaan kuat gas ini dialihkan kepada oknum untuk dijual kembali sebagai barang dagangan eceran, bukan untuk konsumsi langsung warga yang berhak," tegas perwakilan Tim Investigasi.

​Desak Pemerintah Evaluasi Izin Pangkalan

​Menyikapi temuan ini, AKPERSI Pagar Alam mengingatkan bahwa gas LPG 3 kg adalah barang dalam pengawasan negara yang disubsidi dengan uang rakyat. Segala bentuk penyimpangan distribusi merupakan tindakan yang merugikan kepentingan umum.


​DPC AKPERSI Pagar Alam secara resmi meminta kepada Pemerintah Kota Pagar Alam dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:

​Evaluasi Izin: Menindak pangkalan yang terbukti mendahulukan pengecer daripada warga sekitar.

​Perketat Pengawasan: Memastikan distribusi di setiap titik tepat sasaran bagi masyarakat miskin.


​Sanksi Tegas: Memberikan sanksi hukum atau pencabutan izin usaha jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penimbunan atau pengalihan stok subsidi.


​"Kami akan terus memonitor perkembangan di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang agar keadilan bagi masyarakat kecil dalam mendapatkan energi subsidi dapat terjamin," tutup pernyataan resmi tersebut.


​Editor Rilis: DPC AKPERSI Pagar Alam

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image