BREAKING NEWS

Ironi Pendidikan di SMAN 1 Mulak Ulu: Pungutan Rp 50 Ribu Berkedok Sumbangan Melawan Aturan?

klik86. Com LAHAT,-Sumatara Selatan   – Slogan "Pendidikan Gratis" di sekolah negeri Sumatera Selatan tampaknya mendapat tantangan besar di SMA Negeri 1 Mulak Ulu, Kabupaten Lahat. Praktik penarikan dana bulanan terhadap siswa kini menuai polemik dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak sekolah.

​Berdasarkan investigasi tim media, ditemukan adanya pungutan rutin yang diklaim sebagai "sumbangan". Namun, sifat sumbangan tersebut menjadi rancu karena dipatok dengan nilai tertentu secara terus-menerus.

Kepala Sekolah Akui Adanya Aliran Dana

​Saat dikonfirmasi pada Rabu (11/03/2026), Kepala SMAN 1 Mulak Ulu membenarkan adanya aliran dana tersebut. Ia berdalih bahwa pungutan sebesar Rp 50.000 itu adalah warisan kebijakan lama yang dikelola oleh Komite Sekolah.

​"Memang benar ada sumbangan, dikelola bendahara komite. Saya hanya mengetahui saja, dan ini sudah ada sebelum saya menjabat," ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.


​Meski ia mengklaim pungutan tersebut sudah "distop" sejak dua bulan lalu, pengakuan ini justru membuka tabir dugaan pengabaian regulasi selama masa jabatannya.

Menantang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

​Pengelolaan dana yang bersumber dari orang tua siswa di sekolah negeri telah diatur ketat dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan (nominal tetap dan mengikat), melainkan hanya boleh menerima sumbangan yang bersifat sukarela.

​Fakta di SMAN 1 Mulak Ulu yang menetapkan angka Rp 50.000 secara rutin disinyalir merupakan bentuk pungutan liar (Pungli) yang dibungkus dengan istilah sumbangan. Jika dikalikan dengan ratusan siswa, jumlah dana yang terkumpul sangat signifikan dan patut dipertanyakan transparansinya, mengingat sekolah telah menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Desakan Audit Investigatif

​Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat untuk turun ke lapangan. Sebagai fungsi kontrol sosial, media meminta instansi terkait untuk:

  1. ​Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Mulak Ulu.
  2. ​Memeriksa legalitas pungutan komite yang diduga mengangkangi peraturan menteri.
  3. ​Memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi maladministrasi atau manipulasi anggaran.

​Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pendidikan di Kabupaten Lahat. Akankah aturan ditegakkan, ataukah praktik pungutan ini akan terus berlanjut di bawah bayang-bayang dana BOS?

Bersambung...

Pewarta : Al red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image