Pembunuhan Sesama Honorer di Dinas PUPR Muratara Lepas Dari Tuntutan Pidana, dan Hanya Dirawat di RS Jiwa
SIDANG- Terdakwa Burhanudin saat sidang di PN Lubuk Linggau./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, MURATARA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau jatuhkan vonis dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,
Dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan perawatan (pengobatan) selama satu tahun dengan biaya negara,
Amar putusan itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Senin (9/3/2026)
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ayugi sebelumnnya dengan 12 tahun penjara.
Terdakwa yang merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini disidangkan karena melakukan pembunuhan terhadap korban Auton Wazik (42) yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,
Sidang yang diketuai hakim Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma
Dalam Putusannya Majelis hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 39 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Menyatakan terdakwa Burhanudin Nani tidak dapat dijatuhi pidana dikarenakan memiliki disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambar psikotik
Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan perawatan (pengobatan) selama satu tahun dengan biaya negara, Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan
Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa Burmansyahtia Darma,S.H,. M.H berpendapat bahwa keputusan dan pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan fakta fakta dipersidangan sebagaimana keterangan dokter ahli jiwa serta bukti surat terkait riwayat pengobatan Terdakwa.
Sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir
Seperti sebelumnya bahwa terdakwa Burhanudin Nani pada Kamis 26 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Ruangan Keuangan Kantor PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara,
Bahwa bermula pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib di dalam kantor PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara, korban Authon Wazir meminta uang insentif jaga malam sebesar Rp.150 ribu kepada terdakwa.
Oleh karena korban tidak ikut bekerja menjaga Gedung Griya Iluk Terdakwa tidak mau memberikan uang insentif untuk korban, oleh karena hal tersebut korban marah dan memukul kepala bagian belakang terdakwa Burhanudin Nani
Setelah kejadian tersebut, terdakwa langsung membuat laporan ke Polsek Noman Kabupaten Musi Rawas Utara, sepulangnya dari Polsek Noman, terdakwa mendatangi rumah Saksi Idris , dan menceritakan bahwa terdakwa Burhanudin Nani di pukul oleh korban Authon Wazir,
Terdakwa mengatakan kepada saksi Idris “ awak ditinju Authon (sambil memegang kepala) ”, lalu saksi Idris “ dimano bur kejadian tu “ , dan terdakwa menjawab “ di rupit mang “ , setelah itu saksi Idris menyuruh terdakwa pulang kemudian pada malam harinya terdakwa mencari pisau untuk berjaga-jaga.
Apabila korban melakukan penganiayaan lagi terhadap terdakwa dan memasukkan pisau tersebut ke dalam tas yang biasa Terdakwa gunakan untuk ke kantor PUPR
Kemudian keesokan harinya pada kamis 26 Juni 2026 Terdakwa seperti biasa pergi ke kantor PUPR Musi Rawas Utara dan setibanya dikantor PUPR Musi Rawas Utara Terdakwa duduk seperti biasa di pos penjagaan.
Lalu sekira jam 09.30 Wib, datang saksi Soleh Akso dan memanggil terdakwa bersama korban Authon Wazir untuk melakukan mediasi damai kepada Terdakwa dan Korban, sesampainya didalam ruang kerja, saksi Soleh Akso menanyakan kepada terdakwa dan korban“ apo yang jadi masalah,
Sampai Authon melakukan pemukulan kepada Burhanudin “ , dan dijawab oleh saksi korban Authon Wazir “ masalah uang keamanan “ lalu saksi Soleh Akso kembali berkata “ sudahlah, kito bukan urang lain, apolagi kito sekantor, bermaafan bae “
Kemudian korban langsung keluar ruangan sambil menjawab “ dila dila dila “ yang artinya tidak mau bermaafan, dan terdakwa langsung berdiri dan menusuk punggung dibagian bahu sebelah kanan korban menggunakan senjata tajam yang telah di siapkan terdahulu, dan saksi Soleh langsung memeluk dan memegang tangan terdakwa
dan korban Authon Wazir langsung dilarikan ke rumah sakit lalu terdakwa memberontak dan langsung berlari keluar kantor menuju kantor Bawaslu menggunakan motor untuk menemui kakak terdakwa, akan tetapi kakak terdakwa tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan saksi Agung, al
Akhirnya terdakwa di antar oleh saksi Agung langsung menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas Utara.
Bahwa atas perbuatan terdakwa Burhanudin Nani Bin Harol Ali, korban yang bernama AUTHON WAZIR meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 445/0021/SM/410.205.1/06/2025 dan Visum Et Repertum Nomor : 0001/VER-KFM/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit. (Adi)

