Diduga Kliennya Merasa di Tipu Milyaran Rupiah, Kuasa Hukum Bintang Ramadona Laporkan Pengusaha Perumahan di Lubuk Linggau
LAPORKAN- Korban Merlin didampingi kuasa hukumnya Bintang Romadona saat laporkan kasus penipuan ke Pidsus Polres Lubuk Linggau/ Foto: ISTIMEWA
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Diduga melakukan penipuan atas pembelian tanah. Korban Merlin didampingi kuasa hukumnya Bintang Ramadona SH, MH laporkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lubuk Linggau.
Dalam hal ini yang dilaporkan yakni inisial HS (45) warga Lubuk Linggau. Ia dilaporkan atas pembelian dua bidang tanah milik korban yang baru bayar separuh dari harga yang dijanjikan.
Yang sebelumnya atas dua bidang tanah dijual pelapor Merlin dengan terlapor HS seharga Rp5.250.000.000. dan hingga saat ini baru dibayar terlapor Rp2.860.000.000,. Bahkan sudah 3 tahun terlapor HS belum melunasi pembayaran tanah tersebut.
Saat di wawancara korban Merlin didampingi kuasa hukumnya Bintang Ramadona SH, MH membenarkan hal tersebut ia melaporkan terlapor HS ke unit Pidsus Polres Lubuk Linggau pada Senin (16/3/2026) karena diduga melakukan penipuan.
"Dengan Laporan LP/B/85/111/2026/SPKT/ POLRESLUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN membenarkan telah melaporkan pelapor inisial HS ke Unit PIdsus Polres Lubuk Linggau" ucapnya
Ia mengatakan bahwa korban merupakan kliennya yakni Merlin warga Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat mengalami kerugian atas dua bidang tanah, telah ditipu dan diimingi janji-janji atau sesuai atas pasal Penipuan/perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimanal dalam Pasal 486 UU 1/2023
Dijelaskan Kuasa Hukum Bintang sapaanya bahwa kejadian bermula pada 22 Seftember 2023 sekira pukul 10.00 WIB terlapor HS telah membeli dua bidang tanah kepada pelapor dengan harga Rp5.250.000.000. Yang terletak di Jalan Kalur Asoka Il, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan Il Kota Lubuklinggau dan di Jalan Perkutut Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubukinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
"Dan terlapor HS hanya membayar Rp2.860.000.000,. Sampai sekarang terlapor tidak membayar sisa pembelian tanah tersebut dan selalu memberi janji janji yang tidak ditepati atas kejadian Ini pelapor melapor kejadian Ini Kepolres Lubuklinggau" Paparnya
Lanjut Bintang dalam melakukan pembelian ini klien kami dan terlapor melakukan pembelian dan penjanjian diatas materai yang ditandatangani.Bahkan hinggah saat ini terlapor HS ini telah memblokir nomor WA/Telpon korban Merlin , dan belum ada etikad baik dari terlapor HS.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp2.860.000.000, bahkan tanah korban sendiri sudah berdiri perumahan" tambahnya
Kita harapkan semoga kasus ini bisa diselesaikan dan korban kami tidak mengalami kerugian atau kalau tidak kita harap juga pihak penyidik Pidsus Polres Lubuk Linggau untuk menegakkan keadilan karena kita mencari kebenaran bukan kesalahan. (Adi)

