BREAKING NEWS

Pencuri Bibit Kelapa Sawit Dikebun, STG Dibekuk Tanpa Perlawanan Oleh Tim Reskrim Polsek Rawas Ilir


TERSANGKA- Inisial STG yang diamankan petugas karena diduga melakukan pencurian bibit kelapa sawit./ Foto: Istimewa


KLIK86, COM, MURATARA- Tim Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil membekuk pelaku pencuri bibit Kelapa Sawit yang meresahkan Warga Desa Belani.

Diketahui pelakunya yakni inisial STG (45) yang ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa  (20/1/2026) sekira pukul 13.00  WIB di salah satu rumah gudang di Desa Belani, KecamatanRawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

Pengangguran ini ditangkap karena diduga mencuri bibit kelapa sawit milik korban Fikri sebanyak 97 batang.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendi Surya Aditama, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah didampingi Kanit Reskrim

Ipda Henry Martadinata,S.H.,M.H membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, Pencurian yang dilakukan pelaku dan diketahui korban  pada Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 wib di kebun kelapa sawit milik korban Dusun III Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

"Dengan cara pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencabut bibit kepala sawit ditempat pembibitan milik korban Fikri dari dalam Polybag". Ucap Kapolsek

Kemudian dimasukkan kedalam karung yang telah disiapkan oleh pelaku, setelah itu pelaku membawa kabur bibit kelapa sawit tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 97 batang bibit kelapa sawit yang sudah berumur sekira delapan bulan dan ditafsir dengan materil sekira Rp. 4.850.000,.

"Lalu korban melaporkan ke Polsek Rawas Ilir untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku".

Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan inpormasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dilokasi.

Menindak lanjuti informasi Kapolsek Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata,S.H.,M.H. dan Tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah Kanit Reskrim memberikan Arahan, selanjutnya tim menuju Desa Belani dan sesampainya di Desa Belani dan tepatnya disebuah rumah gudang tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka STG.

"Selanjutnya tersangka STG di bawa ke Polsek Rawas Ilir guna proses hukum lebih lanjut". Tambahnya.

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image