Sepakat Berdamai, Kejari Mura Berhasil Damaikan Warga yang Berselisih Paham Dengan RJ
RJ- Usman dan Baharudin berhasil damai dengan RJ yang langsung di berikan Kajari Mura, kasi pidum dan staf JPU/ Foto:Istimewa
KLIK86, COM, MUSI RAWAS- Karena sepakat berdamai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas berhasil mendamaikan warga yang berselisih paham berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Keduanya yakni Usman Alias Seman (62) Warga Dusun I Desa Sukamenang Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Baharudin (44) warga Dusun VIII Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Usman Alias Seman dan Baharudin Menandatangani Surat Kesepakatan Berdamai disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak Senin (1/12/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H. Rabu (3 /12/2025) membenarkan.
Alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara Usman Alias Seman
Lanjut Erwan, proses Perdamaian dimulai pada 18 November 2025, Kejaksaan Negeri Musi Rawas Menerima Surat Permohonan Penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari Usman Alias Seman
Lalu 19 November 2025, Kepala kejaksaan Negeri Musi Rawas Menunjuk Jaksa Fasilitator yaitu Tador Christopher D.H.,S.H. dan Noval Amika Nugraha, S.H.,M.H. kemudian 24 November 2025, Ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
"Kemudian pada 01 Desember 2025, Ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat C pada Jampidum dengan hasil di setujui permohonan RJ". Tambahnya.
Seperti sebelumnnya kasus ini bermula pada Jumat 30 Mei 2025 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Dusun VIII Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, berawal dari kejadian pada waktu sebelumnya Saksi Baharudin menuduh anak Tersangka yaitu Saksi Bayu mencuri buah kelapa sawit milik Saksi Baharudin dan telah melakukan pengerusakan sepeda motormilik Saksi Bayu
Sehingga mengalami kerusakan pada bagian speedometer, body kepala pecah, lampu depan serta batoknya pecah, bagian spion patah, body kanan depan bawah dan atas pecah, jok robek, body kiri luar dan dalam pecah, body belakang kiri pecah dan tempat plat pecah. Setelah mendengar laporan dari Saksi Bayu,
Tersangka menjadi tidak bisa menguasai emosi dan marah kepada Saksi Baharudin lalu mengambil satu buah Egrek dan mendatangi Saksi Baharudin.
Selanjutnya setelah melihat Saksi Baharudin, Tersangka langsung berlari kearah Saksi Baharudin sambil mengangkat dan mengarahkan satu buah Egrek yang dipegangnya kearah Saksi Baharudin sambil mengancam dan berkata “awas kau har ku kapak kau (awas kamu har saya serang kamu)”.
Tersangka melakukan perbuata tersebut dengan maksud agar Saksi Baharudin tidak lagi menuduh Saksi Bayu mencuri buah kelapa sawit dan tidak lagi merusak sepeda motor milik Saksi Bayu. karena merasa terancamdan ketakutan Saksi Baharudin langsung pergi meninggalkan Tersangka
Sedangkan tersangka langsung dilerai dan diamankan oleh Saksi Caca Handika, Saksi Toha dan masyarakat sekitar.
Akibat dari perbuatan Tersangka menyebabkan Saksi Baharudin menjadi takut dan terancam sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. (Adi)

