Dikenal Licin, Pelaku Pembobol Ruko dan Sekolah di Kota Lubuk Linggau di Bekuk
TERSANGKA- Inisial N yang diamankan petugas karena diduga membobol sekolah SD./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar target operasi, pria asal Jalan Nirwana, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau ini akhirnya diringkus Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,
Tersangka diketahui inisial N (38) yang ditangkap Tim Macan saat patroli hunting diwilayah rawan kriminalitas.
Pengangguran ini diamankan petugas karena diduga melakukan pencurian dengan membobol SD Negeri 58 Lubuk Linggau. Akibatnya, pihak sekolah kehilangan satu unit Laptop merek Acer Aspire EI, Dua unit Laptop merek Lenovo dan uang tunai kotak amal sebesar Rp300 ribu. Total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, mengatakan tersangka selalin melakukan pembobolan SD ada juga beberapa lokasi usaha lainnya di wilayah Kota Lubuk Linggau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam di Unit Pidum Polres Lubuk Linggau, tersangka N ternyata merupakan residivis atau pemain lama yang kerap beraksi di berbagai tempat". Ungkap Kasat Reskrim
Selain SD 58, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi strategis lainnya, yakni toko Bangunan di Simpang Empat Simpang Periuk, Toko Petir (berlokasi tepat di depan Mapolres Lubuk Linggau), Salah satu Apotek di kawasan Pasar Satelit.
Dijelaskan Kasat aksi tersangka bermula pada Senin malam, 29 Januari 2024 silam. Memanfaatkan situasi sekolah yang sepi saat penjaga malam sedang keluar, tersangka N melakukan aksi nekat dengan memanjat pohon yang berada tepat di samping gedung kantor sekolah.
Bagaikan "Spiderman", tersangka masuk melalui atap, merusak plafon ruang guru, dan mengacak-acak lemari penyimpanan barang. Rupiah). Kejadian ini baru disadari keesokan paginya oleh saksi pelapor, Eman Suherman, saat melihat plafon ruangan sudah hancur berserakan.
"Setelah melakukan penyelidikan pelarian tersangka N berakhir setelah Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan". Ucap Kasat Reskrim
Lalu Kanit Pidum Ipda Suwarno dan anggota lainnya memimpin langsung patroli hunting di wilayah rawan kriminalitas. Saat berpatroli, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Lanjutnya, setelah dicocokkan, ciri-ciri pria tersebut identik dengan target operasi yang selama ini dicari. Tanpa membuang waktu, Tim Macan langsung melakukan penyergapan. Saat diperiksa singkat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Kasat Reskrim, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadah barang curian tersebut," tegas Kasat Reskrim.
Keberhasilan ungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi institusi pendidikan maupun pelaku usaha di Kota Lubuk Linggau. (Adi)

