BREAKING NEWS

Terdakwa Rudi Hartono Dituntut JPU PIdana Mati, Divonis Hakim 20 Tahun, JPU Pikir-Pikir

TERDAKWA- Rudi Hartono saat menjalani persidangan di PN Lubuk Linggau./Foto: Istimewa


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU-Terdakwa Rudi Hartono Alias Reno (40) di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau sebelumnnya dengan  hukuman pidana mati.

Walaupun putusan nya sama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan korban Ismail (52) warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau  

Resedivis tercatat Warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I divonis yang dibacakan oleh majelis hakim Guntur Kurniawan,SH  dengan anggota Denndy Ferdiansyah, SH dan Tri lestari, SH sedangkan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH

Dalam putusannya hakim Guntur Kurniawan,SH  menyatakan Terdakwa Rudi Hartono alias Reno Bin Bastiar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Ismail sedangkan Hal-hal meringankan  terdakwa menyesali perbuatan dan mengakui perbuatannya.

Dalam hal tersebut terdakwa terima, sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir

Seperti sebelumnya bahwa terdakwa  Rudi Hartono Alias Reno pada Selasa 04 Maret  2025  sekira pukul 23 .30 wib  Maret   tahun 2025,  bertempat di  Hujan Gerimis Rt. 07 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau  

Berawal  dari terdakwa datang kerumah Selamat Alias  Mat dan bertemu dengan Diki yang mana terdakwa  Rudi Hartono mengeluh untuk membayar angsuran kridit mobil milik terdakwa Rudi hartono karena  sudah nunggak dua bulan.

Lalu  terdakwa Rudi Hartono Alias Reno pulang kerumahnya dan selang beberapa jam kemudian terdakwa datang lagi kerumah Selamat dan hanya duduk di rumah Selamat  selanjutnya terdakwa sudah tiga kali pulang pergi dari rumah Selamat.

Selanjutnya terdakwa tersebut mendengar kabar bahwa saksi korban Ismail tersebut tidak mau lagi melakukan pencurian sapi yang mana istrinya sudah marah kemudian terdakwa hanya diam saja dan Diki mengatakan " Kalau Ismail Tidak MAU , Kita Nyari Anggota Lain *

Selanjutnya terdakwa hanya diam saja dan tak lama kemudian terdakwa  pulang kerumah  kemudian sekira jam 23.00 wib , korban datang kerumah Selamat   dan   duduk di kursi ruang tamu kemudian Selamat    mengobrol dengan korban  Ismail “ yang mana saat itu terdakwa  bermaksud akan kerumah Selamat  dan sebelum masuk kerumah Selamat.

Terdakwa mendengar korban sedang mengatakan " Aku Tidak Mau Bayar Hutang, Reno " Bodoh Makan Tai, Kalau Diyo Nax Balek Mobil Suruh Diyo Balek Mobil "  mendengar perkataan korban tersebut terdakwa merasa kesal dan emosi sehingga terdakwa  berjalan ke arah belakang dan masuk dari pintu dapur rumah  Selamat.

Kemudian terdakwa  mengambil senjata tajam jenis Parang yang di letakan oleh  Selamat di bawah almari didapur  rumah selamet  , selanjutrya terdakwa  keluar lagi dari dapur dan   masuk keruang tamu rumah Selamat lalu  langsung membacok Ismail sebanyak tiga kali yang pertama di bagian kepala yang mana terdakwa Membacok di bagian kepala tersebut mengenainya dan.

Yang kedua terdakwa  membacok di bagian badan belakang akan tetapi tidak mengenainya dan yang terahir terdakwa membacok korban di bagian tanggannya yang mana tangan korban hampir putus.

Setelah itu   terdakwa   kemudian langsung  kabur melarikan diri ke arah talang rejo sambil membawa senjata tajam jenis parang dan pergi ke  kebon di Desa Meratau dengan di antar oleh saudara selanjutnya terdakwa menyerahkan diri ke pihakPolres Lubuklinggau.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka robek pada kepala dan lengan kanan serta luka terpotong pada tangan kiri sehingga terhadap korban langsung dibawa kerumah sakit agar mendapatkan pengobatan  namun tiga jam kemudian korban  Ismail dikhabarkan  meninggal dunia.

Bahwa sebagaimana Hasil visum et revertum No.02 /III/VISUM / RS AR BUNDA /LLG/2025 , tanggal 6 Maret 2025 , Tampak luka robek   melingkar   dibagian   kepala   kanan , luka robek di tangan kanan, dan luka terpotong ditangan kiri akibat trauma tajam . (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image