Terdakwa Rudi Hartono Dituntut JPU PIdana Mati, Divonis Hakim 20 Tahun, JPU Pikir-Pikir
TERDAKWA- Rudi Hartono saat menjalani persidangan di PN Lubuk Linggau./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU-Terdakwa Rudi Hartono Alias Reno (40) di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan 20 tahun penjara.
Vonis dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau sebelumnnya dengan hukuman pidana mati.
Walaupun putusan nya sama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan korban Ismail (52) warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau
Resedivis tercatat Warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I divonis yang dibacakan oleh majelis hakim Guntur Kurniawan,SH dengan anggota Denndy Ferdiansyah, SH dan Tri lestari, SH sedangkan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH
Dalam putusannya hakim Guntur Kurniawan,SH menyatakan Terdakwa Rudi Hartono alias Reno Bin Bastiar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Ismail sedangkan Hal-hal meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan mengakui perbuatannya.
Dalam hal tersebut terdakwa terima, sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir
Seperti sebelumnya bahwa terdakwa Rudi Hartono Alias Reno pada Selasa 04 Maret 2025 sekira pukul 23 .30 wib Maret tahun 2025, bertempat di Hujan Gerimis Rt. 07 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau
Berawal dari terdakwa datang kerumah Selamat Alias Mat dan bertemu dengan Diki yang mana terdakwa Rudi Hartono mengeluh untuk membayar angsuran kridit mobil milik terdakwa Rudi hartono karena sudah nunggak dua bulan.
Lalu terdakwa Rudi Hartono Alias Reno pulang kerumahnya dan selang beberapa jam kemudian terdakwa datang lagi kerumah Selamat dan hanya duduk di rumah Selamat selanjutnya terdakwa sudah tiga kali pulang pergi dari rumah Selamat.
Selanjutnya terdakwa tersebut mendengar kabar bahwa saksi korban Ismail tersebut tidak mau lagi melakukan pencurian sapi yang mana istrinya sudah marah kemudian terdakwa hanya diam saja dan Diki mengatakan " Kalau Ismail Tidak MAU , Kita Nyari Anggota Lain *
Selanjutnya terdakwa hanya diam saja dan tak lama kemudian terdakwa pulang kerumah kemudian sekira jam 23.00 wib , korban datang kerumah Selamat dan duduk di kursi ruang tamu kemudian Selamat mengobrol dengan korban Ismail “ yang mana saat itu terdakwa bermaksud akan kerumah Selamat dan sebelum masuk kerumah Selamat.
Terdakwa mendengar korban sedang mengatakan " Aku Tidak Mau Bayar Hutang, Reno " Bodoh Makan Tai, Kalau Diyo Nax Balek Mobil Suruh Diyo Balek Mobil " mendengar perkataan korban tersebut terdakwa merasa kesal dan emosi sehingga terdakwa berjalan ke arah belakang dan masuk dari pintu dapur rumah Selamat.
Kemudian terdakwa mengambil senjata tajam jenis Parang yang di letakan oleh Selamat di bawah almari didapur rumah selamet , selanjutrya terdakwa keluar lagi dari dapur dan masuk keruang tamu rumah Selamat lalu langsung membacok Ismail sebanyak tiga kali yang pertama di bagian kepala yang mana terdakwa Membacok di bagian kepala tersebut mengenainya dan.
Yang kedua terdakwa membacok di bagian badan belakang akan tetapi tidak mengenainya dan yang terahir terdakwa membacok korban di bagian tanggannya yang mana tangan korban hampir putus.
Setelah itu terdakwa kemudian langsung kabur melarikan diri ke arah talang rejo sambil membawa senjata tajam jenis parang dan pergi ke kebon di Desa Meratau dengan di antar oleh saudara selanjutnya terdakwa menyerahkan diri ke pihakPolres Lubuklinggau.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka robek pada kepala dan lengan kanan serta luka terpotong pada tangan kiri sehingga terhadap korban langsung dibawa kerumah sakit agar mendapatkan pengobatan namun tiga jam kemudian korban Ismail dikhabarkan meninggal dunia.
Bahwa sebagaimana Hasil visum et revertum No.02 /III/VISUM / RS AR BUNDA /LLG/2025 , tanggal 6 Maret 2025 , Tampak luka robek melingkar dibagian kepala kanan , luka robek di tangan kanan, dan luka terpotong ditangan kiri akibat trauma tajam . (Adi)

