Polres Pagaralam Imbau Warga Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
AKP Herman, S.H. menjelaskan, masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun, dan akan dibebaskan dari tunggakan serta sanksi administratif tahun sebelumnya. Selain itu, juga diberikan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, pajak progresif, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. menyampaikan bahwa Polres Pagaralam akan terus mendukung program pemerintah daerah dalam peningkatan kesadaran wajib pajak. “Kami mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan, karena hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, S.H. menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga menjadi upaya kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. “Jangan tunggu batas akhir. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk tertib administrasi dan bersama-sama mendukung kemajuan Kota Pagaralam,” pungkasnya.(H)

