BREAKING NEWS

Terbukti Melakukan Penipuan Perumahan Di Lubuk Linggau, Prita Direktur PT Buraq Nur Syariah (BNS), Diganjar Majelis Hakim 3,6 Tahun Penjara

TERDAKWA- Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana (38) saat menjalani persidangan di PN Lubuk Linggau./ Foto : Istimewa 



KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Terdakwa penipuan perumahan di Kota Lubuk Linggau diganjar majelis hakim 3,6 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim di Pengadilan (PN) Lubuk Linggau, Kamis (6/11/2025)

Terdakwanya yakni Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana (38) CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS) Lubuk Linggau.

Ia terbukti dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dakwaan kedua JPU karena telah melakukan penipuan  terhadap puluhan nasabah yang yang mengambil perumahan kepadanya dengan kerugian ratusan juta.

Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Septa Pratama, SH dengan empat tahun penjara.

Dalam putusannya majelis hakim Guntur Kurniawan yang didampingi anggota Denndy Ferdiansyah dan Erif Erlangga dengan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya menyatakan terdakwa TIKA Wulandari alias Prita Wulan Kencana  telah terbukti, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan secara berulang sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan banyak korban, perbuatan korban merusak citra bisnis dibidang properti hal yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Seperti sebelumnya bahwa terdakwa “Tika Wulandari Als Prita Wulan Kencana pada Rabu, 23 September 2020 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya sejak pada bulan September 2020 bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel. Simpang Periuk  Kec.  Lubuklinggau Selatan II,

Bahwa terdakwa Tika Wulandari Als Prita Wulan Kencana Binti Ali Ilham merupakan Pemilik/Direktur dari PT. Buraq Noer Syariah yang mana pada Tahun 2020 PT. Buraq Noer Syahriah selalu menawatkan perumahan berbasis syariah tanpa riba serta setiap pembelian perumahan akan mendapatkan full prabotan rumah tangga.

Bahwa setelah satu bulan pelunasan perumahan tersebut, telah dibangun dinding batanya saja dengan tinggi kurang lebih 2 (Dua) meter ½ (setengah) berikut kusen-kusen yang sudah dipasang, bagian plafon dan atapnya belum namun rumah tersebut tidak selesai sampai saat ini;

Bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan penawaran yang diberikan oleh terdakwa Tika Wulandari Als Prita Wulan Kencana   yakni akan mendapatkan Full Perabotan rumah  kepada saksi Erwan Suwandi , saksi Peni Okta Sari , saksi Andrizal , dan saksi Andi Chandra namun, pada kenyatakannya saksi Erwan, saksi Peni, Saksi Andrizal dan saksi andi oleh terdakwa tika wulandari als prita wulandari kencana binti Ali Ilham rumah tersebut belum dibangun dan belum selesai dibangun namun, terdakwa tika wulandari als prita wulandari telah melarikan diri;

Bahwa akibat perbuatan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Tika Wulandari Als Prita Wulan Kencana  Binti Ali Ilham saksi Andrizal mengalami kerugian senilai Rp.  45 Juta saksi Peni Okta Sari mengalami kerugian senilai Rp. 17 juta  saksi Andi Chandra bin Zainal Muhibin mengalami kerugian senilai Rp. 19 Juta Saksi Dede Agung Prawoto mengalami kerugian senilai Rp. 80 juta dan saksi Erwan Suwandi bin Abdul Manaf senilai Rp. 16.500.000. 

Maka, uang yang didapatkan oleh terdakwa terdakwa Tika Wulandari Als Prita Wulan Kencana senilai Rp. 177.500.000 yang terima langsung oleh terdakwa Tika Wulandari Als Prita Wulan Kencana  Binti Ali Ilham maupun melalui karyawan yang dimasukan kedalam rekening BNI syariah atas nama PT. Buroq Noer Syariah. (Adi)

 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image