Miliki Ganja Kering, Pemuda di Lubuk Linggau Dituntut JPU 8 Tahun
TERDAKWA- Zidan Al Hidayah (21) terbukti kepemilikan ganja./Foto: ISTIMEWA
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Kepemilikan ganja kering Terdakwa Zidan Al Hidayah (21) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dengan delapan tahun. Tidak hanya itu bujangan ini juga dikenakan denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Rabu (29/10/2025)
Warna Jlan Letkol, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Koya Lubuk Linggau terbukti atas kepemilikan ganja kering dengan berat netto 6,67 gram dan 11,05 gram ,garam BB II.
Sidang diketuai majelis hakim Ahmada Syaripudin dengan anggota Erif Erlangga dan Afif Jhanuarsyah Saleh dan panitera pengganti (PP) Ivan
JPU Yuniar dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Zidan Al Hidayah, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Subsider.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, hal yang meringankan belum pernah di hukum dan terus terang dalam persidangan.
Seperti sebelumnnya bahwa terdakwa Zidan Al Hidayah pada Rabu 4 Juni 2025 sekira pukul 17.30 bertempat di Jalan Letkol Sukirno Air Kuti Lubuklinggau Timur I
Bahwa pada Rabu 04 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib anggota Opsnal satuan Narkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terdakwa yang akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Letkol Sukirno Air Kuti Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan ,
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mengamati pergerakan terdakwa , kemudian anggota satuan Res Narkoba Polres Lubuklinggau menunggu hingga jam 17.30 Wib, dan benar bahwa adanya transaksi yang akan terjadi di JI. Letkol sukirno, Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan yang di lakukan oleh terdakwa yang sedang menunggu pembelinya dan
Pada saat terdakwa menunggu, anggota satuan Res Narkoba Polres Lubuklinggau diam diam mengamati gerak gerik terdakwa dan saat terdakwa lengah langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa
Bahwa Selanjutnya dilakukan pengeledahan di badan terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) Bungkus kertas yang didalamnya berisikan irisan daun, batang, biji tanaman ganja kering dengan berat netto 6,67 gram di dalam celana bagian depan ;
Bahwa berdasarkan penjelasan terdakwa ada barang bukti yang di simpan terdakwa di rumahnya yang berada di JL. Amula Rahayu, rt 01, Kel. Tanah Periuk Kecamatan. Lubuk Linggau Selatan Il, Kota Lubuk Linggau, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan di temukan barang bukti berupa satu Bungkus kertas yang didalamnya berisikan irisan daun, batang, biji tanaman ganja kering dengan netto 11,05 gram di dalam lemari dalam kamar terdakwa ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa Narkoba jenis ganja yang ditemukan oleh anggota satuan Res Narkoba Lubuklinggau tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari UJANG (DPO) di Desa Pasar B Musi Rawas dengan harga Rp. 200.000d an barang bukti satu Bungkus kertas yang didalamnya berisikan irisan daun, batang, biji tanaman ganja kering dengan berat netto 6,67 gram disimpan di dalam celana bagian depan yang akan terdakwa jual kepada MEMED
Dikarenakan MEMED mengatakan ada memiliki uang sebesar Rp. 200.000,- dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000.
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa ; BB. 3188/2025/NNF dan BB. 3189/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkoba didalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (Adi)
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
.jpg?updatedAt=1760698199174) 
 

