Diduga Tilep Uang Perusahaan, Ibu Dua Anak Di Lubuk Linggau Gunakan Uang Untuk Judi Online Trading Forex
TERSANGKA- Wahyuni alias Yuni yang diamankan petugas karena diduga lakukan penggelapan./ Foto: ISTIMEWA
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Diduga gelapkan uang perusahaan Ibu dua anak di Kota Lubuk Linggau ditetapkan tersangka oleh Petugas Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Ibu dua anak itu yakni Wahyuni alias Yuni yang ditetapkan tersangka setelah gelar perkara Senin (27/10/2025)
Ia terbukti dugaan penggelapan terhadap PT Linggau Raya Baru, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Dengan laporan resmi dengan nomor LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN diterima oleh pihak kepolisian pada 16 Juni 2025. Oleh pelapor Sepri
selaku manajer perusahaan,
Akibat tindakan tersebut, PT Linggau Raya Baru mengalami kerugian sebesar Rp169.256.000.
Berdasarkan keterangan pelapor, Sepriansyah, selaku manajer perusahaan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Linggau Raya Baru, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Dalam laporannya, Sepriansyah menyebutkan bahwa salah satu karyawan bernama Sri Wahyuni alias Yuni diduga melakukan penggelapan uang jasa kiriman barang melalui transaksi angkutan fiktif. Dana yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan jasa angkutan justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti di Bank Central Asia (BCA), yang setelah ditelusuri ternyata merupakan rekening ibu kandung tersangka.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Satreskrim Polres Lubuklinggau akhirnya menetapkan Sri Wahyuni sebagai tersangka dan resmi menahan yang bersangkutan.
“Benar, mas. Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin terhadap Yuni, kemudian dilakukan penahanan. Untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke Pak KBO atau Pak Kasat,”ujar Bripka Aris Pramono, penyidik Polres Lubuklinggau saat dikonfirmasi awak media.
Penetapan penahanan tersangka juga diperkuat dengan diterbitkannya SP2HP Nomor B/218a./X/2025/Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sebagian besar uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online trading forex. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi karyawan lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Linggau Raya Baru, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Lubuklinggau. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik agar pelaku dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak". Tambahnya. (Adi)
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
.jpg?updatedAt=1760698199174) 
 

