BREAKING NEWS

DPC LIN Laporkan Galian C Diduga Ilegal dan Crusher ke Polres Empat Lawangan

Klik86. Com Empat Lawang Sumatra Selatan  - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (LIN) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan batuan ilegal (galian C) di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ke Polres Empat Lawang . Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Polres Cq Reserse Kriminal Khusus.


Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, aktivitas Galian C dan mesin pemecah batu (Crusher) tersebut berlokasi di Desa Talang padang Kecamatan Pasemah Air Keruh , dan hanya berjarak sekitar 150 meter dari Pemukiman warga. Kegiatan ini menggunakan ekskavator untuk mengeruk batuan dari Sungai Keruh, yang merusak lingkungan dan mencemari ekosistem sungai setempat.


Salah satu sumber terpercaya dari warga sekitar menyebutkan bahwa pada selasa, 28 Oktober 2025, lokasi tambang tersebut telah didatangi oleh sejumlah Dinas DLH," ujar sumber tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tindakan yang diambil  terhadap aktivitas tambang tersebut.


DPC LiN  "Sulman Paris, pada Kamis (29/10/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kegiatan tersebut secara resmi ke Polres Empat Lawang. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya mereka telah meminta klarifikasi kepada pemilik usaha tambang, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Oleh karena itu, langkah hukum diambil demi menegakkan aturan yang berlaku.


“Laporan kami berdasarkan indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Sulman. Dalam regulasi tersebut, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Selain mengacu pada UU Minerba, LSM LIN juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di sektor ini. “Tidak boleh ada celah pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Sulman.


LSM LIN berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang di wilayah Pasemah Air Keruh, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tim investigasi masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut ke dinas terkait maupun dari pemerintah daerah atas aktivitas tambang batuan dan Crusher ini. 


Pewarta : Taem Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image