Inilah Akibat Setubuhi Pelajar SMP, Pemuda Musi Rawas di Amankan Petugas
KLIK86, COM, MUSI RAWAS- Setelah empat bulan buronan akhirnya pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap pelajar di Musi Rawas (Mura) terpaksa mendekam di penjara.
Diketahui tersangkanya yakni Ferdi Ardianto (19) yang diamankan petugas Satreskrim Polres Mura pada Senin 20 Oktober 2025 sekira Pukul 23.00 Wib di Desa Suko Rejo, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Mura tanpa perlawanan.
Sedangkan korban yakni inisial TSP (14) warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura mengalami trauma yang berat dan melaporkan kejadian kepada orang tuanya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 185 / VII / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ SUMSEL, tanggal 28 Juli 2025.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan hal tersebut.
"Untuk tersangka telah mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dan untuk tersangka dalam penyidikan lebih lanjut". Ucapnya
Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus persetubuhan dilakukan tersangka Ferdi bermula pada Jum’at 27 juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib bermula saat korban TSP di hubungi oleh temannya NTA melalui pesan wa untuk nongkrong di rumahnya
Kemudian NTA menghubungi tersangka untuk menjemput Korban dan kemudian korban di bawa oleh terlapor untuk ke warung, namun pada kenyataannya korban di bawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto.Kemudian tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Namun korban melakukan perlawanan tetapi tidak bisa, kemudian tersangka membuka pakaian korban dan melakukan hubungan badan dan kemudian korban diantar lagi ke rumah temannya NTA". Ucap Kasat
Sekitar pukul 05.00 Wib tersangka pulang kerumahnya Kemudian pada Sabtu 28 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib tersangka datang lagi kerumah NTA dan bertemu dengan korban dan mengajak korban ke Desa Leban Jaya dan tiba di Desa Leban Jaya
"Tersangka mengajak keliling ke Desa Leban Jaya dengan menggunakan Sepeda motor milik tersangka tiba di Desa Leban Jaya tersangka mengajak korban ke pondok kolam Ikan setelah itu tiba di pondok. Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban" paparnya.
Setelah itu tersangka mengantarkan ke rumah teman korban. Kemudian pada Minggu 01 Juli 2025 kira pukul 14.00 Wib korban menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka Ferdi telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Lanjut, Kasat mendapatkan cerita dari korban, Orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk di Proses Hukum.
Sehinggah tersangka yang sudah buronan akhirnya ditangkap petugas saat berada di Di Desa Suko Rejo Kecamatam Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan upaya perlawanan,
Ditambahkan Kasat, selain tersangka juga diamankan barang bukti satu Helai baju kaos warna putih dan biru bertuliskan Huruf Rapcopter/lambad Tanpa merk dan Satu Helai Celana levis panjang.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" Tegas Kasat. (Adi)
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
.jpg?updatedAt=1760698199174) 
 

