Rugikan Korban Ratusan Juta, Mantan Pegawai Bank di Lubuk Linggau Ditetapkan Tersangka Atas Investasi Bodong
TERSANGKA- Ratna Sari (Tengah ) yang ditetapkan tersangka oleh Petugas karena diduga melakukan investasi bodong./Foto: ISTIMEWA KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Pelaku yang melakukan penipuan atas investasi dan arisan bodong di tetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Dalam hal ini tersangkanya yakni Ratna Sari (27) warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I diserahkan orangtuanya ke Polsek Lubuk Linggau Utara 1
Wanita yang baru lima bulan menggelar pernikahan ini ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan Gelar perkara pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Lubuk Linggau yang sebelumnya sempat diserahkan korban ke Polres Lubuklinggau.
Mantan Pegawai Bank Lubuk Linggau ini ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penipuan dengan modus Investasi dan Arisan online dengan 63 korban dengan total kerugian Rp 865 juta
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar didampingi KBO Iptu Suroso membenarkan hal tersebut dalam hal ini hanya ada satu tersangka dan tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya karena masih dalam pengembangan.
"Ia melakukan penipuan dengan modus Investasi dan arisan online dilakukan sejak dari Februari 2025 hinggah sekarang dengan gunakan akun Dana Linggau baik di istagram dan Facebook" ucap KBO
Untuk uang hasil penipuan digunakan dari pengakuannya tersangka gali lobang tutup lobang.
Ia baru nikah dengan suaminya pada bulan Juni kemarin dan suaminya tidak mengetahui sebelumnya dan mengetahui karena sesudah menikah banyak korban yang menagih kerumahnya.
"Tersangka ini sempat kerja di Bank Lubuklinggau dengan resign 30 September kemarin". Papar pelaku saat melakukan penyidikan.
Dijelaskan KBO, Aksi yang dilakukan tersangka salah satu korbannya yakni inisial UC (30) warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Awalnya pada kamis 30 Oktober 2025 sekira jam 15.52 wib di kecamatan Lubuklinggau timur korba salah satu korban inisial UC ,
Adapun modus operandi tersebut cara pelaku melakukan penipuan dan atau Penggelapan tersbut adalah tersangka berawal dari melihat ada orang yang posting di Instagram yang mana orang tersbut membuka Dapin (Dana Pinjaman ) dan Investasi sejumlah uang.
Yang mana tersangka tergiur untuk mengikuti Dapin dan Investasi tersebut kemudian tersangka tersebut membuat postingan pertama di Intagram dengan nama akun Danna Lubuklinggau “ yang mana dengan Bunyi “ Siapa Yang Mau Pinjaman , Syaratnya Dengan KTP Dengan Foto Selvi Dengan KTP Limit Rp. 100 ribu sampai dengan Rp.500.000 dengan 50 persen Dalam Waktu 7 Hari “
Setelah tersangka postingan dapin tesrebut banyak yang mau pinjam dengan tersangka , selanjutnya karena banyak yang mau pinjam kemudian tersangka membuka Investasi dengan postingan di Instagram dengan bunyinya “ Berminat Yang Gabung Investasi Bagi Hasil 30 Persen Dalam waktu 15 Hari “
Selanjutnya saya di hubungi oleh para nasabah yang mau investasi selanjutnya banyak orang yang mau investasi kepada tersangka dengan rician Dapin dengan tersangka lebih kurang 30 orang dan Investasi kepada lebih kurang 63 orang
Dengan rincian tersangka membuka Dapin pada bulan Febrari 2025 dan Untuk Investasi tersebut di bulan Maret 2025 kemudian tersangka di bulan mei 2025 tersangka tidak lagi membuka Dapin di karenakan habis modal dan tersangka terhutang
Selanjutnya Investasi tersebut tetap berlanjut selanjutnya uang dari Investasi yang tersangka terima tersebut tersangka gunakan untuk membayar keuntungan dan modal orang yang sudah investasi kepada tersangka terlebih dahulu kemudian tersangka tidak sanggup membayar lagi karena sudah banyak orang yang mendesak tersangka
Yang mana nasabah yang melakukan Dapin lebih kecil dari orang yang berinvestasi kepada tersangka kemudian tersangka di desak oleh para nasabah yang berinvestasi kepada tersangka untuk mengembalikan modal dan juga membayar keuntungan sebesar 30 persen sampai dengan 40 persen dan tidak bisa mengembalikan modal lagi . (Adi)
