Pajaringan Dan Peyaringan Perangakat Desa Aceh Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Diduga Tabrak Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, penjaringan dan pengangkatan perangkat desa
Awak media ini menayakan ke masyarakat desa acah terkait dengan pejaringan dan pendaptaran Perangkat desa, benar didesa kami ini akan di adakan pemilihan perangakat desa secara lasung, kabarnya uda (Lima Orang ) yang telah medaftar saya dengar ada juga auang pedaftaran Kuramg lebih (Satujuta rupia ) setiap yang medaftar,
Lajutnya kalau dide salah pemilihan perangkat desa di ahir - ahir bulan ini aye lum keruan tagal behape ka pemilhane, dengan megunakan bahasa daerah ia egan meyabukan namanya.
Kemudian awak media ini kekantor camat menemui pak Alpika Sebagai camat Pajar bulan setelah di kecamatan Pak camat sedang tidak ditempat tim media ini, konpermasi via wafsap menayakan terkat dengan pejaringan dan pendaftran Perangkat desa aceh akan di pilih lasung oleh masyarakat akan tetapi tidak ada jawban dari camata pajar bulan samapai sekarang.
Tim media lasung ke konpermasi ke ketua panitia Pejaringan dan pendatran Peranhkat Desa aceh via wafsap , terkait dengan pemilihan perangkat desa secara lasung oleh masyarakat, snagat disayangakan ketua panitia pak malik sampai nerita ini terbit tidak ada jawban.
Kemudian media ini kembali menemui pak kades Aceh kekator desa namun pak kades tidak ada di tempat, tim media kembali konpermasi via wafsap terkait dengan pemilihan perakat desa, akan tetapi pak Kades Alfian samgat kami sayangkan sampai berita ini tayang tidak ada respon dan jawban .
Amir Makmun. SE Ketua OKK DPD Akpersi Sumatra swlatan dengan latang mengatakan Pejaringan perangakat desa ada aturan dan tahapan dan Berdasarkan Laporan Masyarakat Desa Aceh akan di adakan pemilihan Perangkat desa Aceh dan seperti pemilihan kepala desa. Yang kami pertayakan apaka boleh perngkat desa dipilih lasung Oleh Masyarakat desa Aceh dan diduga ada uang pendaptaran kurang lebih 1 juta setiap peserta, apakah hal itu tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, penjaringan dan pengangkatan perangkat desa
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, penjaringan dan pengangkatan perangkat desa tidak dipilih langsung oleh masyarakat umum seperti halnya pemilihan kepala desa (pilkades). Mekanisme pengangkatan perangkat desa diatur secara khusus dan berbeda dari pilkades.
Berikut adalah perbedaan utama dalam prosesnya:
Pemilihan Kepala Desa: Kepala desa dipilih secara langsung dalam pemilihan umum oleh seluruh masyarakat desa setempat yang memenuhi syarat (asas demokrasi langsung).
Pengangkatan Perangkat Desa: Perangkat desa (seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun) diangkat oleh Kepala Desa setelah melalui proses seleksi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Proses pengangkatan perangkat desa melibatkan tahapan sebagai berikut:
Pembentukan Panitia Seleksi: Kepala desa membentuk panitia pengisian perangkat desa.
Penjaringan dan Penyaringan: Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan calon, termasuk pengumuman lowongan kepada masyarakat, pendaftaran, dan penelitian kelengkapan administrasi.
Pelaksanaan Ujian Seleksi: Calon yang memenuhi syarat wajib mengikuti ujian seleksi (biasanya ujian tertulis dan/atau wawancara) yang dilaksanakan oleh panitia atau pihak ketiga yang kompeten.
Penetapan Calon Terpilih: Calon dengan nilai tertinggi dalam seleksi ditetapkan sebagai calon terpilih.
Rekomendasi Camat: Kepala desa mengajukan usulan calon terpilih kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis. Rekomendasi Camat ini menjadi dasar bagi Bupati/Walikota untuk memberikan keputusan akhir.
Pengangkatan: Berdasarkan rekomendasi Camat yang telah disetujui, Kepala Desa menetapkan pengangkatan perangkat desa melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Meskipun prosesnya melibatkan panitia dan ada ruang bagi masukan masyarakat terhadap calon, keputusan akhir pengangkatan tetap berada di tangan Kepala Desa dengan persetujuan Camat/Bupati, bukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses yang lebih terstruktur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Lajut Amir Makmun Tidak boleh. Pungutan biaya pendaftaran untuk penjaringan perangkat desa tidak diperbolehkan dan termasuk kategori pungutan liar (pungli). Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya-biaya terkait pelaksanaan seleksi dan pelantikan perangkat desa seharusnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Alasan tidak ada uang pendaftaran
Biaya ditanggung APBDes: Semua biaya yang dibutuhkan untuk proses seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan, seharusnya sudah dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Desa melalui APBDes.
Pungutan adalah pungli: Penarikan biaya dari calon perangkat desa adalah tindakan punglia karena tidak ada biaya yang dikenakan kepada calon.
Legalitas: Ketentuan ini juga ditegaskan dalam berbagai peraturan daerah (Perda).
Apa yang harus dilakukan jika ada pungutan?
Laporkan: Jika ada pungutan biaya, Anda bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang, seperti Polsek terdekat atau melalui aparat penegak hukum lainnya yang relevan.
Lapor ke Pemkab: Anda juga bisa melaporkan kasus ini ke Pemerintah Kabupaten, seperti melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) atau Bupati. Tutup amir dengan nada kesal.
Rilis / Pewarta : Taem

