Sopir Toko Serli Pelangi, Gelapkan Mobil dan Uang Ditangkap Tim Macan di Jogja
TERSANGKA- Jaka Andi Saputra (32) yang diamankan petugas diduga menggelapkan mobil dan uang./ Foto: Istimewa
KLIK86,COM, LUBUK LINGGAU- Diduga gelapkan mobil dan uang tempat ia bekerja, seorang sopir Toko Serly Pelangi Lubuk Linggau dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Tersangkanya yakni Jaka Andi Saputra (32) yang ditangkap petugas pada Minggu (21/9/2025) sekira jam 16.00 wib di salah satu cucian steam Atha Car Wash di Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Tersangka yang tercatat warga Lingkungan I Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas diamankan petugas karena diduga menggelapkan satu unit mobil Suzuki Carry pick BG-8513-DQ, dan uang tunai sebesar Rp18.620.000 milik toko Serly dengan korban Redi Satriadi (28) Jlan Lakitan RT.05 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Dari hasil interogasi tersebut tersangka mengakui perbuatannya yaitu telah melalukan penggelapan bersama-sama dengan M. Adnan Nur Aziz (DPO),
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan.
"Untuk tersangka sudah tujuh bulan buronan dan berhasil kita amankan di Jojga". Ungkap Kasat Reskrim Selasa (14/10/2025)
Dikatakan kasat Reskrim uang hasil penjualan kursi sofa digunakan tersangka foya-foya sedangkan mobil milik korban dijualkan oleh pelaku Jaka Andi Saputra dan M. Adnan Nur Aziz (DPO) kedaerah Kabupaten Muara Enim senilai Rp. 16 juta dan hasil penjualan mobil tsb dibagi dua lalu kabur secara bersama-sama ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasat Reskrim menjelaskan awalnya pada hari Rabul 30 Januari 2025 terlapor selaku karyawan / sopir toko Serli Pelangi di Toko Serli Pelangi Jalan Lakitan RT. 05 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau diperintahkan pelapor untuk mengantarkan barang COD berupa kursi sofa ke desa Jirak Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry pick up BG-8513-DQ,
Namun setelah barang diantarkan terlapor sampai saat ini belum kembali ke toko dan uang hasil penjualan kursi sofa senilai Rp18.620.000,- tidak disetorkan oleh terlapor.
"Akibat dari kejadian pelapor selaku pemilik toko mengalami kerugian satu unit mobil Suzuki carry pick up warna hitam Tahun 2023 BG-8513-DQ, atas Santo Pirnanda dan uang tunai sebesar Rp18.620.000". Ungkap Kasat Reskrim.
Lanjutnya, dengan LP / B / 35 / I / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 31 Januari 2025 korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuk Linggau.
Setelah menerima laporan dari korban dan petugas melakukan penyelidikan dan setelah 7 bulan buronan dan mendapatkan inpormasi dari masyarakat tersangka berhasil diamankan di Jogja.
"Atas perbuatannnya tersangka disangkakan dalam penggelapan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara". Tegas Kasat Reskrim. (Adi)