BREAKING NEWS

Guru SMKN 1 Lubuk Linggau Tertunduk Malu, Saat Jalani Sidang Kasus Cabul


MALU- Terdakwa Arwan Yanheta tertunduk malu saat dipoto di PN Lubuk Linggau. /Foto: Istimewa



KLIK86,COM, LUBUK LINGGAU- Tertunduk malu itu lah yang terlihat dari Wajah  guru SMK Negeri 1 Lubuk Linggau saat Jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Selasa (14/10/2025)

Terdakwa diketahui Arwan Yanheta (37) ASN Guru Olahraga ini yang tercatat Warga Jalan Jambi Rt. 01 Kelurahan Belalau 1, Kecamatan Lubuklinggau Utara I  lakukan sidang atas dakwaan melakukan pencabulan atas korban inisial AP (14) pelajar SMK.

Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH,  dengan hakim anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Erif Erlangga, Sh dengan panitera pengganti (PP) Mirsta Wijaya Kesuma 

Dalam dakwaan JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Arwan Yanheta  pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib bertempat di SMK N 1 Lubuklinggau di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubukiinggau Utara II 

Bahwa terdakwa yang bekerja sebagal guru Olah Raga di sekolah SMK N.1 Lubuklinggau meminta pertemanan melalui Facebook kepada korban, dan korban menerima permintaan pertemanan tersebut, 

Lalu terdakwa mengirim pesan kepada korban lewat Facebook untuk minta Nomor Handphone korban , karena merasa terdakwa adalah Guru disekolah maka korban memberika  Nomor WhatsApp kepada terdakwa, setelah anak korban mengirim Nomor WhatsApp , 

Terdakwa kemudian mengirim pesan di WhatsApp kepada korban” Cak Mano Kato Bapak Tadi" dijawab Anak korban " Cak Mano Apo Pak" kemudian terdakwa menjawab " Yang Kato Bapak Ngirim Pesan dI FB Nyuruh Kau Ke Ruang Olahraga Temui Bapak Besok" dan 

Dijawab koban " Ngapoin Pak" dan Gjawab terdakwa " Untuk Bayar Uang Nilai Berenang" 

Bahwa pada  Selasa 21 Januari 2025 sekitar jam 11. 00 wib , korban datang menemui terdakwa bersama dengan saksi RM diruang Olahraga dan pada saat di ruang Olah Raga terdakwa melihat korban bersama dengan saksi RM maka terdakwa menyuruh saksi RM untuk kembali ke ruang kelas 

Sehingga saksi RM langsung pergi meninggalkan korban di ruang olahraga bersama terdakwa , setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk masuk ke ruangnya, setelah korban masuk keruangan lalu terdakwa menyuruh  korban duduk di kursi setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan uang sebesar Rp50 Ribu.

Sambil berkata " Kau Nak Duet Dak dan di jawab korban " Untuk Apo Pak" kemudian terdakwa berkata " Untuk Kau Jajan' saat itu korban mengambil uang tersebut namun tiba - tiba korban berubah pikiran dan langsung mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa.

Namun saat  korban ingin mengembalikan uang tersebut terdakwa tidak mau menerima nya lagi dan berkata" Kalo Kau Balek In Bapak Marah" dan mengancam akan memberi nilai kecil kepada korban sehingga uang tersebut tidak korban kembalikan.

Bahwa setelah itu Anak korban pamit keluar dan pada saat anak korban keluar terdakwa langsung menarik tangan kanan  korban dengan menggunakan tangan kirinya dan langsung memeluk tubuh korban dari depan kemudian terdakwa mencabuli korban.

Setelah mencabuli terdakwa langsung hendak  kembali mencabuli korban sebanyak satu kali dan saat terdakwa mencabuli, korban mencoba untuk berontak dengan cara menutup mulut dengan tangan korban.

Namun terdakwa langsung menarik tangan  korban dan terdakwa langsung kembali mencabuli korban sehingga korban langsung mendorong tubuh terdakwa setelah itu  korban langsung pergi dari ruangan terdakwa namun saat korban ingin keluar dari ruangan olahraga 

Terdakwa langsung memukul bokong  korban sebagian kiri dengan menggunakan tangan nya sebanyak satu kali dan korban langsung berkata " Lah Dem Lah Pulo Pak Awak Lah Bebini dan terdakwa menjawab “ Aa Kau Npo setelah itu  korban langsung kembali ke kelas lagi dan menceritakan semuanya kepada saksi RM

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut , korban menjadi trauma dan takut sehingga orang tua dari korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lubuklinggau. 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 E Undang -Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image