Setubuhi Anak, Pemuda Difabel Di Lubuk Linggau di Tuntut 9 Tahun
TERDAKWA- Niko Demus alias Dika (37), jalani sidang tuntutan di PN Lubuk Linggau./ Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Pemuda penyandang Difabel yang setubuhi anak dibawah umur di Kota Lubuk Linggau dituntut 9 Tahun penjara dengan pidana denda Rp1 milyar subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Andrian Niko Demus alias Dika (37), jalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau
Warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau ini jalani sidang tuntutan terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial KI (12) hingga alami trauma yang berat.
Sidang diketuai dengan Hakim Guntur Kurniawan, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH dengan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya ADV Darmansyah SH
JPU Vina Astria, SH dalam tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa Andika terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana yang diatur diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat (1) Juncto pasal 76 D Undang-undang epublik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik ndonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, dan perbuatan terdakwa membuat korban malu dan trauma, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Seperti sebelumnya persetubuhan dilakukan terdakwa Dika bermula pada bulan Juni 2024 sekitar 14.00 WIB. Korban KI main kerumah terdakwa di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II
Saat itu korban lagi meminjam hp terdakwa. Saat itu terdakwa melarang korban untuk membuka galeri di HP terdakwa. Karena penasaran korban buka HP terdakwa dan saat galeri HP terdakwa di buka korban kaget melihat di galeri hp ada vide porno dan korban langsung membuang Hp nya ke lantai sambil berkata " Apo Video Ini Dika" dan terdakwa langsung menjawab ? Kak Galak Dak Cak Itu" dan korban jawab " Dak A Dak Galak"
Namum terdakwa menakuti korban“ Kalo kau dak galak cak video kagek malam ado gendoruwo ke rumah kau dan Bapak Mamak Kau Mati” dan korban ketakutan dimana korban ingat terdakwa memiliki Jimat dan korban yakin bahwa terdakwa bisa membunuh Bapak dan Mamak korban.
Dan korban langsung di ajak untuk masuk ke dalam kamar mandi sebelah kamar terdakwa setelah kami berdua masuk ke dalam kamar mandi,
Korban langsung di peluk dari belakang oleh terdakwa kemudian dia memutarkan badan korban ke arahnya setelah itu dia langsung mencabuli dan mensetubuhi korban. Usai kejadian tersebut terdakwa berikan uang Rp5 ribu kepada korban. (Adi)