BREAKING NEWS

Setelah Buron Satu Tahun, Akhirnya Tersangka Bobol Rumah Di Lubuk Linggau Dibekuk Tim Macan

 

TERSANGKA- Frengga Mira Sari (23) yang ditangkap petugas karena diduga melakukan pencurian/. Foto: Istimewa 



KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU-  Frengga Mira Sari (23) warga Dusun III Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas diringkus Tim Macan Linggau dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Tersangka yang sudah tahun dikejar polisi ini  diringkus petugas pada Sabtu (6/9/2025) di RT.09 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka ditangkap petugas karena diduga melakukan pencurian terhadap korbannya Kristofel Silaminang P (21) warga Kelurahan Sumber Makmur, Rt.007 Rw.002 Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pencurian itu, barang yang hilang adalah HP Oppo A54 Biru Galaxy dan sepeda motor Yamaha Vixion BG 3903 ACA.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka dalam kasus ini, sebelumnya sudah ditangkap 2 orang yakni Joni dan Ramadon, yang sudah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Linggau.

Kasat Reskrim, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Selasa 30 April 2024 sekira Jam 03.00 WIB di rumah kontrakan korban Jalan H Mochtar Aman Rt.02 Kelurahan Taba Jemekeh  Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

"Bermula korban pulang bekerja. Di rumah tersebut, 2 orang temannya, yakni Daffa dan Arjun sudah ada di rumah". Jelas Kasat Reskrim Senin (8/9/2025)

Setelah mandi dan makan selanjutnya korban sempat mengobrol dengan Dafa dan Arjun. Sekitar pukul 22.00 wib korban dan temannya masuk ke dalam kamar dan hendak istirahat tidur.

Sebelum itu, mereka menutup pintu dan mengunci pintu depan dan pintu belakang. Akhirnya korban baru tertidur pada pukul 02.00 WIB.

"Saat itu, HP Oppo A54 warna biru milik Daffa berada di dalam kamar korban. Lalu Sekira pukul 05.30 WIB, tiba-tiba korban dibangunkan oleh temannya Daffa". Paparnya. 

Daffa menggatakan, "Hey...Tyo motormu ilang"  mendengar teriakan dari Daffa, korban pun kaget dan langsung terbangun dan melihat keadaan rumah.

Lanjutnya, lalu  korban melihat sepeda motor miliknya yang berada di ruang tamu rumah sudah tidak ada lagi, serta pintu depan rumah sudah dalam ke adaan terbuka.

Kemudian pada pukul 07.00 WIB, Daffa baru menyadari HP miliknya juga hilang dalam kejadian itu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara" tegas Kasat. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image