BREAKING NEWS

Pembunuh Biduan di Lubuk Linggau, Disidangkan di PN Lubuk Linggau" Terancam Pembunuhan Berencana"

TERDAKWA- Suhendra Alias Tatang (26) saat jalani sidang di PN Lubuk Linggau./Foto: Istimewa.



KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Pembunuh biduan di Lubuk Linggau duduk di kursi pesakitan Pengadilan negeri (PN) Lubuk Linggau.

Terdakwanya Tatang Suhendra Alias Tatang (26) jalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau M Hasbi, SH. Senin (29/7/2025)

Pri beristri yang merupakan Warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas jalani sidang karena diduga nekat menghabisi pacarnya sekaligus selingkuhannya yakni Rika Sartika (33) dengan cara tragis dirumah kontrakannya di Lubuk Linggau.

Sidang diketuai Hakim Guntur Kurniawan, SH dengan anggota

Deddy Firdiansyah, SH dan Marselinus Ambarita,SH serta paniter pengganti (PP) Reka SH

Dalam dakwaannya JPU M Hasbi menyatakan bahwa terdakwa Tatang pada Selasa  08 April  2025  sekira  pukul 08.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan  April tahun 2025,  bertempat  di  Jalan Teladan Rt.01  Kelurahan Bandung Kiri  Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

Bermula pada hari minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib sepulang dari bekerja terdakwa langsung mendatangi rumah korban yang berada di jalan  teladan Rt.01  kelurahan Bandung Kiri  kecamatan Lubuklinggau Barat I untuk menginap dirumah kontrakan korban,

Setiba  di rumah korban, lalu korban   langsung bertanya kepada  terdakwa “lah kau cerai lom bini kau” terdakwa menjawab “aku dak baka ceraike bini aku”  saat itu terdakwa hanya cekcok mulut  dengan korban, setelah itu  terdakwa tidur di ruang tamu sedangkan Korban tidur didalam kamar.

Keesokan harinya pada Senin 07 April 2025 sekira pukul 06.30 wib,terdakwa berangkat bekerja sedangkan korban masih tidur dikamar ,sekira pukul 17.30 Wib terdakwa pulang  dari kerja dan langsung ke rumah korban,keesokan  pagi harinya pada 8 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib

Korban  berkata kepada  terdakwa “ Cak mano ceraikelah bini kamu tu”  terdakwa  menjawab “aku dak galak, dak usah marah-marah kalo dak tu kito nikah” dan dijawab korban “kau nak tino duo duonyo emangknyo aku tino apo”   setelah itu korban bilang dengan perkataan kotor ke pada terdakwa  

Lalu korban berkata lagi kepada  terdakwa  “aku dak tau menau ceraike bini kamu” dan tetap terdakwa menjawab aku dak bakal ceraike bini aku  kito nikah be” kemudian terdakwa langsung mengambil air minum dan korban masih memaki –maki terdakwa,

Ketika itu  terdakwa melihat ada tali simpul berwarna hitam yang berada di rak jemuran kemudian terdakwa mengambil tali tersebut lalu menghampiri korban yang sedang duduk diatas Kasur yang berada  di ruang tamu  sambil terdakwa berhadapan dengan korban,

Terdakwa   berniat untuk membunuh korban dengan menggunakan tali yang telah terdakwa pegang kemudian terdakwa  berkata ke korban “demlah nak ribut terus” dan dijawab Korban “nak ngapo kau Yank” kemudian terdakwa langsung melilitkan tali yang dipegang  ke leher korban dari arah depan korban.

Lalu korban berontak sehingga  terdakwa pindah ke samping kiri korban dengan Posisi masih melilitkan tali tersebut ke Leher korban dengan kencang namun saat itu korban belum meninggal dunia kemudian  terdakwa pindah posisi kebelakang korban dan masih tetap melilitkan dengan menggunakan tali ke leher korban dengan kencang

Sambil menahan badan belakang korban dengan menggunakan lutut kaki kanan terdakwa sambil mendorong tubuh korban sehingga muka korban terkena lantai dan setelah itu korban tidak bergerak lalu terdakwa melepaskan pegangan tali tersebut kemudian terdakwa menyandarkan badan Korban ke arah dinding dekat jendela dan setelah itu terdakwa duduk di sebelah korban sambil berpikir ,

Ketika itu  terdakwa melihat tali tas yang berada di jemuran sehingga terdakwa  berniat untuk membuat rekayasa seolah-olah korban menjadi Korban gantung diri kemudian terdakwa langsung mengambi tali tas tersebut kemudian terdakwa membuka lilitan tali yang berada di leher korban lalu terdakwa mengikat tali kain tersebut ke leher korban dan menyambungkan dengan menggunakan tali tas dan tali tas terdakwa ikat ke terali jendela.

Setelah itu   terdakwa mengambil gelang yang terdapat mainan terbuat dari emas, cincin  dan handphone milik korban dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah korban dan sebelum menutup Pintu rumah korban terlebih dahulu terdakwa menarik dikit anak kunci yang berada di dalam rumah  korban lalu terdakwa kunci dari Luar dengan menggunaan kunci cadangan kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan ojek ke terminal atas dan sampai di terminal,

Terdakwa menjual mainan emas dengan harga Rp850 ribu dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar ongkos taksi ke dusun Lubuk Tua  Kecamatan Muara Kelinggi kemudian terdakwa langsung pulang ke dusun Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelinggi ,keesokan harinya terdakwa di amankan oleh anggota kepolisian dari polres Lubuklinggau   kemudian dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut korban Rika Sartika  meninggal dunia, dengan kesimpulan ada hasil pemeriksaan luar terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa bekas jeratan pada leher dan ditemukan tanda mati lemas,tanda-tanda kekerasan lain berupa luka lecet dan luka  memar pada kelopak  mata kiri ,dapat disimpulkan kemungkinan penyebab kematian korban karena kekurangan oksigen  untuk mengetahui penyebab pasti kematian perlu dilakukan pemeriksaan dalam.

 Bahwa perbuatan  terdakwa Tatang Suhendra Alias Tatang sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal  340 KUHP atau subsider pasal 338 KUHP. (ADI)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image