Dua Pengedar Sabu Asal Palak Curup Bawah Ratusan Gram Sabu, Dibekuk Satnarkoba Polres Lubuk Linggau
TERSANGKA-Tri Mayang Sari (32) dan Hendrik (33), berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika.
Di tengah malam yang sunyi, tepatnya Jumat (4/6/2025) pukul 01.00 WIB, dua kurir narkoba diringkus saat melintas di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan.
Kedua tersangka yakni Tri Mayang Sari (32), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Hendrik (33), warga Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, diamankan aparat setelah ditemukan membawa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 101 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sebuah celana pendek hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 tanpa plat nomor, yang digunakan tersangka untuk beroperasi.
Saat di konfirmasi sama awak media Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat narkoba AKP Najamudin membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka statusnya pengedar.
"Untuk kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut" ungkap AKP Najamudin
Dijelaskan AKP Najamudian, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis malam (3/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Lubuklinggau Utara II.
Menanggapi informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
"Benar, kami mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 101 gram yang disembunyikan Hendrik di kantong celana bagian depan sebelah kanan," paparnya
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Lanjut, AKP Najamudian kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkotika bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.
"Polres Lubuklinggau terus mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar". Tambahnya(Adi)