BREAKING NEWS

Pemindahan Oknum Guru ASN di SMPN Muara Kelingi Diduga Selingkuh Dengan Honorer, Masih Dalam Proses

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mura di Komplek Agropolitan Center Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti./ Foto: Istimewa.



KLIK86, COM, MUSI RAWAS- Sanksi Pemindahan kepada oknum guru ASN di SMP 1 Negeri Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih dalam proses di BKPSDM Kabupaten Mura.

Oknum guru ASN di SMP 1 Negeri Muara Kelingi yakni FI diberikan sanksi karena diduga melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri secara diam-diam kepada  seorang guru honorer di SMPN yang sama yakni LE

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kabupaten Mura, Dien Candra, SH, melalui Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP yakni Fitri Agustina saat diwawancarai Rabu (3/7/2025)

Dikatakan Fitri bahwa untuk proses mutasi atau pemindahan suatu ASN ada suatu proses yang harus di jalankan dan butuh jangka waktu.

Tidak serta merta langsung dipindahkan begitu saja karena sekarang kita sudah bersurat ke BKPSDM Kabupaten Mura dan itu tinggal keputusan BKPSDM.

"Untuk proses mutasi itu pihaknya sudah menindaklanjuti yang langsung di tanda ditangani Kepala Dinas dan kami telah serahkan ke BKPSDM Mura" ucap Fitri

"Karena seorang guru kalau mutasi menyangkut kinerja ASNnya dan untuk jangka waktu pemindahan nantinya tidak kami ketahui berapa lama". Sambungnya

Yang pasti kami tidak abaikan  masalah ini dan kami tetap proses untuk guru SMPN 1 Muara Kelingi yakni Fadli Charles yang bermasalah ini.

"Sekarang masih dalam proses Admistrasi Pemindahannya karena ada SOP atau peraturan yang harus dipenuhi kami". Tambahnya.

Seperti sebelumnya korban IR yang juga merupakan guru di salah satu SMA di Kabupaten Mura mengungkapkan bahwa ia mulai mencurigai gelagat suaminya sejak Oktober 2024. Selama tiga bulan berturut-turut Oktober, November, dan Desember suaminya FI meninggalkan rumah tanpa izin dan tidak memberikan kabar.

“Awalnya FI tidak mengakui pernikahan sirinya dengan LE, namun setelah saya menunjukkan bukti, akhirnya ia mengaku,” ujar IR dengan nada sedih.

Setelah pengakuan tersebut, FI meminta maaf dan bersedia menandatangani surat perjanjian bermaterai di Kantor Inspektorat Kabupaten Mura. Dalam perjanjian yang disaksikan dua saksi dan pihak Inspektorat itu, FI berkomitmen untuk menceraikan LE, siap menerima sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN jika mengulangi perbuatannya, serta akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri sahnya, IR.

Namun, janji tinggal janji. Menurut IR, pada April 2025, FI kembali menjalin hubungan dengan LE bahkan disebut-sebut tengah merencanakan pernikahan secara resmi. Lebih mengejutkan, FI telah melayangkan talak pertama kepada IR di hadapan kakak kandungnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image