BREAKING NEWS

Spesialis Curanmor Beraksi Di Masjid,Ditangkap Tim Macan Polres Lubuk Linggau.


TERSANGKA- Muhammad Juhari alias Ari (28) yang diamankan petugas karena diduga spesialis Curanmor./Foto: Istimewa


KLIK86, COM LUBUK LINGGAU - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Muhamad Juhari alias Ari (28) yang telah beraksi tiga kali di wilayah kota Lubuklinggau, berhasil ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau

Tersangka di tangkap di rumahnya di Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas  tanpa perlawanan pada pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB

Tersangka  diamankan petugas karena diduga  mencuri motor Supra X 125 yang terparkir di teras depan rumah korban berinisial S (45) yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 18.15 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan setelah dilakukan pengembangan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Pertama berdasar LP/ B/52/VI/ 2025/SPKT/ POLSEK LLG TIMUR/ POLRES LUBUKLINGGAU (Tanggal 4 Juni 2025).

Kedua pencurian motor yang dialami korban seorang jemaah masjid di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I (diarahkan untuk melapor)

Lalu yang ketiga pencurian motor di Masjid Al Fathona Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II (korban diarahkan untuk melapor)

Dijelaskan Kasat Reskrim, salah satu aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Rinjani Perum Griya Bukit Kaba, RT 08, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Motor tersebut hilang dicuri baru diketahui saat korban baru selesai sholat Maghrib. Setelah itu korban mendengar menantunya memanggil mencari keberadaan motor.

"Menantunya saat itu akan menggunakan motor untuk membeli minyak goreng," ungkap Kasat Reskrim pada Kamis, 3 Juli 2025.

Lanjutnya, kemudian korban memberitahukan kepada menantunya kalau motor terparkir didepan teras. Namun motor yang dikatakan korban tidak ada di teras. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan motor dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 4 juta.

"Pelaku beraksi ketika keadaan rumah korban sepi dan mengambil motor dengan merusak Konta pakai kunci T," tambahnya.

Ditambahkan Kasat, dari hasil introgasi sementara tersangka mengakui motor tersebut di jual kepada Elang yang tinggal di daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinis Bengkulu seharga Rp 1.500.000. Uang tersebut habis dipergunakan oleh pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara". Tegas Kasat. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image