Operasi Senpi Musi 2025, Kapolres Himbau Tentang Senpi Ilegal
Kapolres Musi Rawas, AKBP AGUNG Adhitya Prananta, S.H., S.I.K.
KLIK86,COM, MUSI RAWAS – Kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas jadi fokus pada penertiban dan penegakan hukum. Hal ini dilakukan
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kamis 12 Juni 2025
Polres Musi Rawas menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun senjata ilegal agar secara sukarela menyerahkan senjata tersebut ke kantor polisi terdekat. Penyerahan senjata secara sukarela tidak akan diproses hukum, sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran hukum warga.
Kapolres Musi Rawas, AKBP AGUNG Adhitya Prananta, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api ilegal dalam bentuk apapun. Kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," tegas Kapolres.
Melalui Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek, sosialisasi terus dilakukan secara langsung kepada masyarakat guna memberikan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran akan bahaya senjata api ilegal.
Lanjut, operasi Senpi Musi 2025 ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan bersenjata seperti perkelahian maupun kriminalitas jalanan yang kerap melibatkan senjata rakitan.
Dengan itu ia menghimbau juga jangan menyimpan atau menggunakan senjata api tanpa izin, Serahkan secara sukarela senjata api ilegal/rakitan ke Polsek atau Polres terdekat.
Selain itu laporkan jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitar.
Polres Musi Rawas siap memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
"Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari senjata ilegal". Tambahnya. (Adi)

