Napi Handoyo Meninggal Di RS Lubuk Linggau, Saat Jalani Hukuman Kasus Perampokan"Ini Kata Lapas"
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- NaraPidana (Napi) yakni Handoyo Alias Hans (47) dinyatakan meninggal dunia di RS Ar Bunda Lubuk Linggau dikarenakan Sakit. Hal ini di ungkapkan Kalapas Klas IIA Lubuk Linggau Budi Yuliarno, melalui Kasi binadik Arman JHonas didampingi Stafnya Bimo. Kamis (5/6/2025)
Handoyo sebelumnnya di penjara dalam Lapas Klas IIA Lubuk Linggau karena mejadi salah satu kawanan pelaku perampokan yang beraksi di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini diketahui berjumlah lima orang.
Sementara, tim gabungan dari POlres Musi Rawas dan Polda Sumsel baru berhasil menangkap Hans ketika bersembunyi di Lampung. Saat itu Hans di Vonis Majelis hakim dengan enam tahun penjara, dan masuk penjara pada tahun 2023
Dikatakan Bimo bahwa warga binaannya yakni Handoyo Alias Hans (47) telah meninggal saat mejalani masa tahananannya.
Handoyo Alias Hans (47) telah meninggal dunia yang sebelumnnya telah dinyatakan oleh pihak rumah sakit Ar Bunda pada Kamis 8 Mei 2025 yang sebelumnnya itu sempat sakit dan langsung dibawa ke rumah sakit Ar Bunda.
"Jadi Handoyo meninggal di RS Ar Bunda Lubuk Linggau diakibatkan penyakit asam urat yang naik ke ginjal". Ungkap Bimo yang juga keluarganya.
Jadi penanganan untuk kesehatannya memang sulit sehinggah kami bawa keluar. Jadi kalau keterangan perawatan di RS atau udah keluar dari Lapas udah sekitar tiga kali perawatan .
"Napi ini memang saat masuk lapas sudah mengidap penyakit dan dari analisis dokter untuk penyakitnya yakni asam urat dan ke ginjal". Papar Bimo
Kemudian disarankan untuk cuci darah oleh rumah sakit di AR bunda selama satu kali masih aman dan kedua kali cuci darah dinyatakan gagal lalu meninggal dunia
Lanjut Bimo, karena setiap satu hari pun ketika Napi sakit di sini pasti di kontrol untuk berobat di klinik pasti ada obat. Kalu sudah parah kami rujukan ke RS.
Saat Handoyo meninggal pihak keluarga sudah menerima dan yang menerima jenazah yakni adik Kandung Handoyo
"Karena kita lihat Handoyo saat perawatan di RS AR Bunda keluarga besarnya sudah kumpul di sana". Ungkap Bimo
Jadi untuk keluarga Handoyo selalu menemani dan untuk alamat Handoyo sekarang di Talang sepuh, Lampung. Dan untuk Handoyo di kebumikan di Kecamatan Jayaloka tempat tanah kelahirannya.
Saat ia meninggal Handoyo telah menjalani hukuman sekitar 2 tahun lebih. "Kalau di ekspirasi akhirnya setelah diremisi di tahun 2028 diperkirakan bebas karena Handoyo masuk ke dalam lapas di tahun 2023". Tambahnya. (Adi)