Dua Polsek Di Polres Mura, Terima Kecepek Dari Warga
KLIK86, COM, MUSI RAWAS, – Kembali Dua Kapolsek di wilayah Hukum Polres Musi Rawas (Mura) terima masing-masing satu pucuk senjata api alias kecepek dari warga. Rabu (18/6/2025)
Pertama, Ketua BPD Lubuk Rumbai, Septa, mewakili Kepala Desa Lubuk Rumbai, menyerahkan satu pucuk Senpira kepada Kapolsek Muara Kelingi, IPTU Suhendra, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Kurnianto.
Penyerahan dilakukan di Mapolsek Muara Kelingi dan dituangkan dalam berita acara serah terima. Senpira tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga kepada pihak pemerintah desa.
Kemudian yang kedua, pada hari yang sama pukul 09.00 WIB, Kepala Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Hendi Mukhtar (41), menyerahkan satu pucuk Senpira jenis kecepek laras panjang tanpa misiu dan proyektil kepada Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan, S.H., di Mapolsek Tugumulyo.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa setiap warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tidak akan diproses secara hukum. Namun, bagi yang kedapatan menyimpan tanpa izin akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H. menekankan bahwa Ops Senpi Musi 2025 ini dilaksanakan berdasarkan:
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025.
Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 Proses penggalangan dan edukasi kepada masyarakat dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas dan unit Intelkam, sebagai bagian dari pendekatan persuasif dan preventif Polri dalam menciptakan keamanan wilayah.
"Senjata yang telah diserahkan akan diamankan, didata, dan dilakukan proses gun safety, termasuk pemeriksaan dan perendaman laras untuk memastikan tidak ada amunisi atau proyektil tersisa, sebelum nantinya dimusnahkan secara resmi oleh Polres Musi Rawas". Tambah Kapolres. (Adi)

