Tengah Malam Bongkar Rumah, Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya
KLIK86, COM, MUSI RAWAS - Sebuas-buasnya harimau, tidak akan memakan anaknya sendiri. Namun itu tidak pada pria di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pasalnya seorang ayah nekat rudapaksa anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Ayah tersebut berinisial GI (40) warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, ia nekat rudapaksa anak kandungnya yakni T (14).
Akibatnya korban alami trauma dan ayahnya GI terpaksa mendekam di penjara karena di tangkap Tim Umang-Umang Polsek STL Ulu Terawas pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK melalui Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Untuk motip tersangka ia mengaku khilaf lantaran tidak dilayani istrinya lagi.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian bejat yang dilakukan ayahnya bermula pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas,
Pada saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamar lantai atas rumah mereka yang berbentuk panggung. Sementara tersangka dan istrinya tidur dikamar lantai bawah.
"Saat kejadian, tersangka membuka lantai papan rumah atas menggunakan pukul besi dan kemudian masuk ke kamar anaknya" ungkap Kapolsek Sabtu (31/5/2025)
Lalu ia membekap anaknya supaya tidak bersuara dan kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.
"Usai melakukan hal tersebut tersangka sempat mengancam korban. Namun hal tersebut tidak digubris oleh korban dan ia pun melaporkan hal tersebut ke ibunya". Paparnya
"Korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya. Tak terima akan hal tersebut, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek STL Ulu Terawas," ungkapnya.
Dengan LP/B-12/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Mei 2025 petugas melakukan penyelidikan dan anggota Polsek STL Ulu Terawas pun melakukan penangkapan.
Lanjut Kapolsek, saat pemeriksaan awal tersangka mengaku khilaf melakukan aksi pemerkosaan terhadap anaknya sendiri lantaran ia sudah lama tidak melakukan hubungan seksual dengan istrinya.
"Tersangka mengaku khilaf atau gelap mata karena istrinya sudah tidak melayaninya. Pengakuannya ini merupakan aksi pertamanya. Namun saat ini kita masih melakukan pendalaman juga dari pihak korban" ucap Kapolsek
Saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di Polsek STL Ulu Terawas guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Atas perbuatannya tersangka kita kenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang persetubuhan anak bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara" tegasnya.(Adi)

