FJPI NTB Desak Penegakan Hukum atas Kasus Intimidasi Jurnalis di Lombok Barat
Peristiwa ini bermula ketika Yudina meliput dampak banjir di wilayah tersebut dan menerbitkan beritanya melalui media sosial. Tak lama setelahnya, ia dikabarkan mendapat tekanan dari MA, yang merasa keberatan atas isi pemberitaan.
Menanggapi kejadian ini, Ketua FJPI NTB, Linggauni, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, terutama jurnalis perempuan, merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan atau ancaman. Intimidasi terhadap pers adalah tindakan serius yang mencederai demokrasi dan harus diproses secara hukum," tegas Linggauni, Selasa (11/02/2025).
Dalam UU Pers, tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebagaimana tercantum dalam:
- Pasal 4 Ayat (2): Menegaskan bahwa pers tidak boleh dikenakan sensor atau pemberedelan.
- Pasal 4 Ayat (3): Memastikan hak pers dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
- Pasal 18 Ayat (1): Menyebutkan bahwa pihak yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers, FJPI NTB menyerukan beberapa langkah tegas, di antaranya:
- Mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis Inside Lombok.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan menolak segala bentuk tekanan terhadap jurnalis.
- Menyatakan solidaritas penuh kepada Yudina Nujumul Qurani dan Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen.
FJPI NTB berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar jurnalis, khususnya jurnalis perempuan, dapat bekerja tanpa ancaman dan dalam lingkungan yang aman.
"Upaya membungkam pers adalah ancaman serius terhadap demokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas," tutup Linggauni.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi perwakilan FJPI NTB, Yuyun Erma Kutari (087863712472).
(dan)
