BREAKING NEWS

Wako Lubuklinggau Tegaskan Perdagangan Minuman Beralkohol Harus Miliki Izin

LUBUK LINGGAU - Setelah sempat viral di Media Sosial (Medsos) baik itu facebok maupun Media Online,tekait gudang Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kota Lubuklinggau.

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau secara langsung mengambil langkah strategis,guna melakukan pengawasan terhadap beredarnya minuman beralkohol di Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat langsung memimpin rapat,pengawasan perdangangan terhadap minuman beralkohol yang berlangsung di Cinema Hall Lantai IV Pemkot Lubuklinggau,Kamis (3/9).

Rapat tersebut juga diikuti Sekda H Trisko Defriyansa,Plt Asisten l Bidang Pemerintah dan Kesra, Erwin Armeidi,Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Emra Endi Kesuma.

Kemudian ikut serta Kepala Disperindag, Medhio Line Sapta Windu Kepala Dinas PMPTSP, M Johan Iman Sitepu dan Kasat Pol PP Kota Lubuk Linggau, Fahrizal Raharja.

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menyampaikan,bahwa pentingnya penataan dan pengawasan terhadap perdagangan minuman beralkohol.

" Khususnya terkait perizinan usaha,selain itu para pelaku usaha yang melakukan perdagangan minuman beralkohol,wajib memiliki izin dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"kata Wako. 

H Rachmat Hidayat menegaskan,maka dari itu perizinannya  harus sesuai dengan aturan yang berlaku,begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha.

" Selanjutnya kedepan nanti penataan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan di Kota Lubuklinggau berjalan tertib,sesuai aturan,serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan,"tegas Walikota.(Zul) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image