BREAKING NEWS

Sabu Hampir 11 Gram Disita di Selong, Empat Terduga Pelaku Diamankan Polisi


Klik86.com - 
LOMBOK TIMUR – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Selong, Lombok Timur, kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan secara beruntun pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 24–25 September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 10,96 gram. Penindakan dilakukan di kawasan Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah pimpinan Kanit II Satresnarkoba IPDA Bramasto Herlambang, S.AP.

Petugas lebih dulu bergerak pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA. Sebuah rumah yang berada di Dusun Reban Tebu menjadi sasaran penggerebekan. Dalam operasi tersebut, tiga orang berinisial KR, S dan OJP berhasil diamankan.

Saat pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Tidak hanya itu, petugas turut membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, seperti perangkat alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas dan uang tunai.

Polisi kemudian memperluas penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh setelah penangkapan pertama. Hasilnya, seorang terduga lainnya berinisial AGZ berhasil ditemukan dan diamankan beberapa jam kemudian.

AGZ ditangkap pada Jumat sekitar pukul 03.00 WITA, masih di kawasan Dusun Reban Tebu. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram.

Barang bukti dari penangkapan AGZ tersebut kemudian digabungkan dengan hasil penyitaan sebelumnya. Total sabu yang diamankan dalam rangkaian operasi itu tercatat sebanyak 10,96 gram bruto.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan perbedaan peran di antara keempat orang tersebut. KR diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah Selong, sementara AGZ diduga berperan sebagai kurir. Dua terduga lainnya, S dan OJP, diduga menggunakan narkotika tersebut.

Seluruh terduga bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap lebih jauh keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menyatakan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tersebut mencakup penelusuran terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika sesuai proses hukum yang berlaku.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image